REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menemukan banyak pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye dari partai politik maupun calon anggota legislatif.
"Kami masih menemukan banyak pelanggaran berupa pemasangan alat peraga kampanye dari partai politik (parpol) maupun caleg," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman Sutoto Jatmiko, Jumat.
Menurut dia, pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Sleman Nomor 13 Tahun 2013 tentang Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Kami ini hanya sebatas mengawasi, dan bukan eksekutor, sehingga jika ada pelanggaran dan sudah diperingatkan secara tertulis tetap membandel, maka Satpol PP yang akan melakukan penertiban," katanya.
Menurut dia, pelanggaran alat peraga kampanye tersebut di antaranya dipasang di tempat fasilitas umum, pasar, sekolahan, di pohon, tiang listrik, dan tiang telepon, di dekat tempat ibadah dan gedung milik pemerintah.
"Ada juga yang dipasang di rumah sakit, terminal, taman, Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, dan lapangan pemda," katanya.
Ia mengatakan, selain itu alat peraga kampanye juga tidak sedikit yang dipasang melintang di atas jalan, dan ada yang menghalangi lampu pengatur lalulintas maupun rambu lalu lintas.
"Kami sudah memberi peringatan, dan nanti jika tetap membandel maka akan ditertibkan Satpol PP," katanya.