Jumat 08 Nov 2013 06:03 WIB

Penasihat Hukum: Deddy PPK Tunggal di Kemenpora

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
 Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung  Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Tersangka kasus Hambalang Deddy Kusdinar ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11).

Deddy menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang

Dalam proyek itu, Deddy berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Deddy diduga terlibat dalam pengaturan proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 463,668 miliar. Atas dakwaan ini, Deddy enggan memberikan komentar.

Penasihat hukum Deddy, Rudy Alfonso, mengatakan, semua itu nanti akan dibuktikan. "Nanti di persidangan, pembuktian saksi-saksi," kata dia, selepas persidangan.

Rudy menjelaskan mengenai posisi kliennya di Kemenpora. Ia mengatakan, Deddy merupakan PPK tunggal. Menurut dia, hal itu memang tidak lazim. Ia menyebut, biasanya PPK lebih dari satu. "Normalnya sekitar 20. Deddy ini selama setahun dibebani menjadi PPK sendirian," ujarnya.

Mengenai dakwaan terhadap Deddy, Rudy memberikan bantahan. Dalam surat dakwaan, ia mengatakan, Deddy disebut terlibat dalam pengaturan lelang.

Rudi menilai, PPK tidak mempunyai kewenangan dalam lelang karena itu merupakan otoritas panitia. "Kalau ada intervensi, kita tanya sama panitia. Siapa yang intervensi mereka," katanya.

Menurut Rudy, semuanya nanti akan lebih terbuka dalam pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum rencananya akan menghadirkan 271 saksi dalam perkara Deddy.

Untuk persidangan berikutnya, Selasa (12/11), jaksa rencananya akan memanggil delapan saksi. Persidangan langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi karena Deddy dan penasihat hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Dalam surat dakwaan, Deddy disebut memperkaya diri senilai Rp 1,4 miliar. Uang itu berasal dari beberapa pihak.

Rudy belum bisa merincikan semua uang yang didakwakan itu. Namun, mengenai uang Rp 250 juta dari PT Global Daya Manunggal (GDM), menurut Rudy, merupakan pinjaman untuk seminar.

Ia menyebut Deddy sudah membayar uang tersebut. Sementara terkait adanya aliran uang dari Divisi Konstruksi I PT Adhi-Karya (AK) sebesar Rp 1 miliar, Rudy belum bisa menjelaskannya. "Itu dia (Deddy) tentang Rp 1 miliar itu belum disampaikan kepada saya," kata Rudy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement