Kamis 07 Nov 2013 22:02 WIB

Pembobolan BSM, Polri Tangkap Seorang Notaris

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
BSM
Foto: Republika
BSM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menahan notaris yang disinyalir menjadi jembatan dalam pencairan kredit fiktif dalam kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM). Notaris berinisial ini SD (51 tahun) ini lantas dijadikan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/11).

 

Atas penahanan SD, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Arief Sulistyanto, mengindikasikan seluruh pelaku pembobolan BSM Cabang Bogor senilai ratusan miliar rupiah ini sudah lengkap. “Dari penyelidikan kasus ini dengan ditangkapnya SD, sudah lengkap semua,” katanya di Mabes Polri, Kamis sore.

 

Dijelaskannya, SD sebagai notaris dalam pengajuan kredit fiktif ini diduga menerima imbalan sebesar Rp 2,6 miliar dari debitur yang juga tersangka, Iyan Permana. SD akan dikenakan Pasal 64 UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. “Total tersangka ada tujuh, seluruhnya dijerat pasal Perbankan Syariah, dan beberapa pasal lainnya,” ujar dia.

 

Kasus pembobolan BSM Cabang Bogor terus dibongkar sejak akhir Oktober. Sampai saat ini para tersangka sudah ditahan sejak pekan lalu. Mereka adalah Kepala Cabang BSM Bogor, M Agustinus Masrie; Kepala Cabang Pembantu Bogor, Herulli Hermawan; dan Jhon Lopulisa sebagai Account Officer BSM.

Selain itu, ketiga debitur yang diduga mengajukan kredit fiktif sehingga dijadikan tersangka adalah Iyan Permana, Hen-hen Gunawan, dan Rizky Adiansyah.

 

Total kerugian BSM Cabang Bogor sementara dihitung mencapai Rp 102 miliar. Modus seluruh tersangka adalah bersekongkol membuat kredit fiktif hingga mendapatkan dana dari BSM. Seluruh tersangka memiliki peran masing-masing. Para tersangka debitur mengajukan kredit dengan data nasabah fiktif, notaris SD menjembatani, dan terduga lainnya, yakni tiga pegawai BSM mengabulkan pinjaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement