Kamis 07 Nov 2013 23:14 WIB

Gubernur Keluhkan APBD Dipotong

Deklarasi pemberlakuan hukum adat untuk mengurai konflik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Foto: Dok Kemensos RI
Deklarasi pemberlakuan hukum adat untuk mengurai konflik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat atas pemberian panjar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minyak dan gas ke daerah karena itu hanya akan menjadi utang jika realisasi penerimaan kurang dari target.

Keluhan itu disampaikan Longki Djanggola pada pertemuan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ali Masykur Musa dengan jajaran pemerintah daerah serta BPK perwakilan Sulawesi Tengah di Palu, Kamis.

Longki mengatakan akibat panjar kas tersebut Sulawesi Tengah saat ini berutang ke pemerintah pusat karena realisasi ladang minyak di Tiaka, Kabupaten Morowali Utara tidak mencapai target.

"Akhirnya APBD kita setiap tahunnya dipotong. Mestinya APBD kita naik 10 persen, misalnya, akhirnya kenaikannya hanya sekitar enam atau delapan persen karena dana alokasi umum kita dipotong dari panjar itu," kata Longki.

Longki mengatakan kebijakan pemerintah tersebut akhirnya membuahkan petaka bagi daerah-daerah penghasil minyak dan gas bumi karena menjadi beban utang daerah.

"Dari pada jadi masalah lebih baik itu ditutup saja," katanya.

Gubernur bersama rombongam berencana akan meninjau ke lapangan pengeboran minyak di Tiaka guna melihat langsung kondisi pengeboran di daerah itu.

Longki Djanggola mengatakan selama ini pemerintah daerah tidak mengetahui secara detail tentang produksi minyak di daerahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tengah Bambang mengatakan pemerintah provinsi tahun lalu mendapat surat keputusan dari Kementerian Keuangan bahwa berapapun hasil dari eksploitasi minyak di Tiaka pemerintah memberikan alokasi 20 persen per triwulan dari target.

"Tetapi setelah dievaluasi kenyataannya realisasi di bawah dari prognosis, maka kami akhirnya berutang," katanya.

Mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah Saliman Simanjuntak ikut angkat bicara mengenai transparansi penerimaan pajak maupun royalti dari perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan di daerah ini.

Saliman mengatakan saat dirinya menjabat kepala Dinas ESDM, dirinya sudah pernah menyurat ke Bea Cukai mengenai besarnya pemuatan hasil tambang selama ini.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui volume eksploitasi mineral dari Sulawesi Tengah sehingga memudahkan prediksi pemerintah daerah atas penerimaan dari pajak negara.

Namun sayangnya kata Saliman Beacukai hingga kini tidak memberikan data tersebut.

"Kami akhirnya dapat dana tapi sifatnya gelondongan satu tahun. Padahal kami butuh data per hari," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement