REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar, Daryono diduga memiliki informasi penting terkait dengan kasus yang menjerat majikannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlindungan dan menjadikan Daryono sebagai whistleblower.
"Dia (Daryono) semacam whistleblower. KPK kan di pasal 15 (UU Nomor 30/2002 tentang KPK) ada kewajiban melindungi juga," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/11).
Johan menjelaskan perlindungan yang diberikan kepada Daryono karena dianggap dapat memberikan keterangan yang penting terkait dengan kasus yang menjerat Akil. KPK memberikan perlindungan kepada Daryono sejak pemeriksaan pertama kali sekitar dua pekan lalu.
Ia belum mengetahui apakah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah secara resmi melindungi Daryono. Menurutnya KPK tetap memiliki wewenang untuk melindungi saksi kunci ini.
Selama dalam perlindungan KPK, Daryono juga dilakukan pemeriksaan langsung di dalam gedung KPK. Namun ia enggan mengungkapkan dimana tempat perlindungan yang diberikan KPK kepada Daryono.
Saat ditanya apakah Daryono menerima ancaman fisik maupun psikologis hingga membutuhkan perlindungan KPK, ia berkelit tidak mengetahuinya. KPK memberikan perlindungan karena menganggap Daryono sebagai saksi penting dalam kasus Akil.
"Ini (perlindungan kepada Daryono) atas inisiatif KPK, diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK. KPK menganggap Daryono ini saksi penting," jelasnya.
Mengenai kedatangan Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat Dwiyanto ke gedung KPK, hal ini juga terkait dengan Daryono. BNN akan melakukan pemeriksaan terhadap Daryono terkait dengan kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu berbentuk pil yang ditemukan di ruang kerja Akil saat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"BNN dalam rangka meminta keterangan terhadap salah satu saksi di KPK yaitu Daryono. Jadi dia (BNN) berkoordinasi dengan KPK," tegas Johan.
Sebelumnya kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinas Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua MK di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2013 malam. KPK pun menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak.
KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka suap dalam penanganan sengketa pilkada di daerah lainnya selain Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. KPK juga menjerat Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam melakukan penyidikan kasus ini, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah orang, salah satunya adalah sopir pribadi Akil Mochtar, Daryono bersamaan dengan isteri Akil, Ratu Rita Akil beberapa waktu lalu. Sebagai sopir pribadi, Daryono diduga mengetahui 'sepak terjang' Akil dalam beberapa tahun terakhir.
Akil diketahui mengatasnamakan salah satu dari tiga mobil mewah yang telah disita KPK dari rumah Akil. Nama Daryono juga diduga tercatat sebagai jajaran direksi di perusahaan milik isteri Akil, CV Ratu Samagat.
Perusahaan ini memang diduga sebagai perusahaan tempat Akil untuk menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Daryono tercatat melakukan transfer berkali-kali ke rekening milik CV Ratu Samagat dengan nilai total lebih dari Rp 9 miliar.
Maka itu, KPK telah melakukan penyitaan atau pemblokiran terhadap rekening milik CV Ratu Samagat senilai Rp 109 miliar sejak Senin (4/11) lalu. KPK juga memblokir sebanyak enam rekening milik Akil Mochtar.