Kamis 07 Nov 2013 15:53 WIB

Bila Mangkir Lagi, Eddies Adelia Akan Dijemput Paksa

 Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).
Foto: Antara/Teresia May
Artis Eddies Adelia bersama Ferry Setiawan memberikan keterangan tentang pernikahan mereka usai melangsungkan akad nikah di ,Jakarta, Sabtu (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan penyidik bisa melakukan penjemputan paksa terhadap artis Eddies Adelia apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan terkait penipuan dan pencucian uang yang disangkakan kepada suaminya, Ferry Setiawan.

"Dia pertama kali dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat (1/11), tetapi tidak datang. Mengatakan kepada penyidik akan datang Senin (4/11), ternyata kembali tidak datang. Kalau kali ini kembali tidak datang dan tidak memberikan alasan, maka penyidik akan menjemput paksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Kamis (7/11).

Ia menjelaskan penyidik menunggu Eddies hingga pukul 15.00. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan Eddies tidak datang, penyidik akan mencoba mencari alasan ketidakhadiran tersebut. Apabila tidak ada alasan yang jelas, maka penyidik akan menjemput paksa.

Rikwanto mengatakan penyidik perlu memeriksa Eddies Adelia sebagai saksi terkait apa saja yang dia tahu tentang bisnis suaminya, aliran dana dan lain-lain. Polisi juga akan menelusuri apakah ada korban lain terkait dengan praktik penipuan investasi yang dilakukan Ferry.

Ruoanya pada 10 Oktober 2013 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menerima laporan penipuan yang dilakukan Ferry.

"Ada laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Metro, penipuan dengan modus yang sama, yaitu investasi pengolahan batu bara bekerja sama dengan PT PLN," tuturnya.

Rikwanto mengatakan penangkapan Ferry dan tersangka lain, RR, bermula dari laporan saksi korban AM yang merasa ditipu sehingga dirugikan lebih dari Rp21 miliar.

Untuk menelusuri aliran dana yang diberikan AM kepada Ferry, penyidik sudah bekerja sama dengan pihak perbankan. Bukan tidak mungkin Ferry juga akan dijerat atas tindak pidana pencucian uang.

Terkait pemeriksaan Eddies Adelia sebagai saksi, Rikwanto menyatakan bukan tidak mungkin statusnya menjadi tersangka apabila terbukti menerima dan menikmati aliran dana hasil penipuan yang dilakukan Ferry. "Kita lihat saja hasil pemeriksaannya nanti," ujar Rikwanto

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement