Kamis 07 Nov 2013 14:32 WIB

Jika Akil Direhab

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Agung Sasongko
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penemuan lintingan ganja oleh petugas KPK di kantor Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi babak baru persoalan hukum yang diduga melibatkan orang yang pernah memimpin mbaga itu, Akil Mochtar. Mantan Ketua MK tersebut tidak hanya diduga terlibat tindak pidana korupsi, tapi juga penyalahgunaan narkoba jenis ganja.Setelah penemuan itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian turun tangan.

Barang bukti didata dan diamankan dengan nomor register barang bukti BB/01/X/2013/BNN. Yang diamankan diantaranya ganja seberat 1,2804 gram, yang terdiri tiga linting utuh dan satu sisa pakai. Ditemukan juga pil yang mengandung metamphetamin seberat 0,4867 gram yang terdiri dari pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan pil hijau seberat 0,2083 gram.

Tes urin dan rambut dilakukan, namun hasilnya negatif. Tidak berhenti disitu, BNN kemudian melakukan tes Deoxyribose Nucleic Acid (DNA). Unsur DNA di ganja yang sudah pernah terpakai diambil. Kemudian air liur Akil diambil. Ketika dicocokkan, sel yang ada di air liur akil identik dengan sel yang menempel di sisa lintingan ganja. "Kami kemudian menduga lintingan ganja pernah sampai ke mulut yang bersangkutan," jelas Kepala BNN, Komisaris Jenderal Anang Iskandar, di Jakarta, Kamis (7/11).

Apakah Akil akan menjalani rehabilitasi, Anang menyerahkannya kepada ketokan palu hakim nantinya. Setelah disidang dalam kasus korupsi, Akil diperkirakan menjalani proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Tim BNN akan turun tangan menghimpun keterangan.Ada beberapa langkah yang diambil. Pertama, tim akan melihat apakah Akil baru menjadi pengguna narkoba atau sudah lama. Kalau baru, kemudian tidak lagi mengkonsumsi maka bisa jadi nantinya hanya dikenakan rawat jalan.

Dokter nantinya memberikan obat agar yang bersangkutan tidak sampai menjadi pecandu.Kedua, jika tim menyimpulkan Akil adalah pecandu, maka ada kemungkinan menjalani rehabilitasi narkoba di pusat rehabilitasi. Nantinya, jelas Anang, hakim yang akan memutuskan. "Kita tunggu saja," paparnya.Saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan temuan lintingan ganja. Penyidik KPK yang menemukan lintingan itu ikut dimintai keterangan.

Setelah itu, tim juga memeriksa orang dekat Akil. "Sopir yang bersangkutan sudah kita mintai keterangan," jelas Mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.Pihaknya tidak ingin tergesa - gesa dalam bertindak. Prinsipnya, perlahan tapi pasti. Tim selalu diawasi dan dievaluasi. "Masih banyak waktu," jelas Anang.Menurutnya, Akil nantinya akan menjalani pemeriksaan. Tim BNN nantinya mendatangkan Akil atau tim yang akan menyambangi Akil ditahanan. "Berbagai kemungkinan bisa terjadi," imbuhnya.

Yang jelas, jika statusnya penyalahguna, jelas Anang, maka harus direhabilitasi, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Anggota Majlis Kehormatan Konstitusi, Mahfud MD, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait hasil pemeriksaan DNA Akil Mochtar. "Biar diselesaikan secara hukum. Kasus narkoba itu kejahatan yang besar," katanya.

Kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengaku bingung dan melihat keanehan dari dari hasil kerja BNN. Hasil pemeriksaan urine dan rambut terhadap Akil dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. BNN kemudian menyatakan ada DNA Akil yang tertinggal di kertas linting ganja bekas pakai."Jadi enggak nyambung," kata Tamsil.

Menurutnya, Akil beberapa kali sudah menyampaikan secara tegas tidak tahu adanya narkoba yang ditemukan di ruang kerjanya. Akil pun membantah tuduhan pengguna atau pernah menggunakan narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement