REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung menangkap sepasang pengantin baru karena diduga menjadi pengedar narkoba.
"Tertangkapnya sepasang pengantin baru itu dari hasil pengembangan kasus tersangka Ahong (38 tahun) warga Kecamatan Telukbetung Selatan," kata Kasubdit III Dit Narkoba Polda Lampung, Kompol Fahrul Rozi, di Bandarlampung, Rabu (6/11).
Pengantin baru itu bernama Hajriansyah (24) dan Anggraini Putri (22), warga Kota Bandar Lampung. Mereka ditangkap saat sedang tertidur di rumahnya pada Selasa (5/11) sekitar pukul 19.15 WIB.
Kompol Fahrul mengatakan, pihaknya sudah menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket. Ia melanjutkan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang kepemilikan dan mengonsumsi narkotika dengan ancaman hukumannya selama empat tahun penjara.
Sedangkan tersangka Hajriansyah dikenai pasal 112 sub pasal 114 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang kepemilikan, mengkonsumsi, dan mengedarkan narkoba, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuan tersangka Hajriansyah, sabu-sabu tersebut didapat dari teman kecilnya berinisial DN yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Narkotika itu ternyata dipasarkan kepada nelayan di wilayah Gudang Lelang, Ujung Bom, dan Cungkeng.Cara mengedarkannya adalah memasukan sabu-sabu tersebut ke dalam kotak rokok, begitu juga cara pembayarannya, seperti bertukar kotak rokok.