Rabu 06 Nov 2013 19:22 WIB

Penetapan UMK Kota Bekasi Alot

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Penetapan Upah Minimun Kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2014 masih berlangsung alot. Belum adanya kesepakatan dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi disinyalir menjadi penyebabnya.

Kepala Bidang (Kabid), Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Sudirman, mengatakan kepada Republika, Rabu (06/11), belum ditemukan angka pastinya untuk UMK Kota Bekasi tahun 2014 mendatang.

Menurut dia, tuntutan dari serikat pekerja masih belum disepakati APINDO Kota Bekasi. Hal inilah yang menjadi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi hingga saat ini belum menetapkan kisaran UMK Kota Bekasi tahun 2014 mendatang.

"Ada tiga komponen KHL yang masih belum ada kesepakatan. Misalnya, serikat pekerja menuntut untuk tempat tinggal, sebaiknya kamar mandinya di dalam. Sementara pihak pengusaha menilai kamar mandi di luar sudah sangat cukup dan layak," katanya menjelaskan.

Depeko ini, ia menambahkan, terdiri dari tiga elemen, yakni serikat pekerja, pihak pengusaha dan Pemerintah Kota. Disnaker sendiri, menurut Sudirman, memiliki tupoksi sebagai leading sector bersama dinas terkait dalam Depeko ini.

Dia menjelaskan, sejauh ini untuk UMK Kota Bekasi masih terbilang baik bila dibandingkan dengan kota lainnya yang ada di Jawa Barat.

"Untuk Jabar, nilai UMK di Bekasi masih terbilang tinggi. Kabupaten Bandung saja nilai UMK hanya Rp 1,3 juta dan untuk Majalengka nilai UMK tahun 2013 sebesar Rp 850 ribu," katanya menjelaskan.

Dengan tidak adanya titik temu ini, ia menambahkan, Depeko akan melakukan koordinasi kembali guna menetapkan nilai kisaran UMK Kota Bekasi tahun 2014.

"Sebenanrnya kami tidak mengundur. Sudah ada batasannya. Minimal 40 hari kerja menjelang 1 Januari 2014 ketetapan UMK ini sudah harus diputuskan. Rencananya 20 November mendatang, ketetapan UMK ini akan segera rampung," katanya menerangkan.

Dia menegaskan, komponen hidup layak yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja nomor 12 tahun 2012 masih banyak yang multi tafsir.

Persoalan ukuran kasur misalnya. Dalam Permen, sambungnya dijelaskan ukuran tiga. Namun, dalam bab penjelasan disebutkan ukurannya 90 X 200 cm.

Menurut dia, ukuran 90 X 200 cm ini apabila disurvey di pasar, itu masuk kasur ukuran empat. Lalu, berkenaan masalah kamar tidur.

Dia menerangkan, dalam Permen, ditegaskan syarat kamar tidur yang layak itu dapat menampung 59 item komponen KHL lainnya. "Bagaimana menafsirkan satu kamar tidur harus bisa masuk 59 item KHL di dalamnya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement