REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Seribuan massa buruh mendemo gedung pendopo negara Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/11) siang.
Mereka menuntut dipertemukan dengan Bupati Sukabumi Sukmawijaya dalam hal penentuan upah minimum kabupaten (UMK).
Massa buruh tersebut berasal dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Koalisi Buruh Sukabumi (KBS). Mereka berdatangan secara bergelombang menggunakan sepeda motor dan kendaraan roda empat dari sejumlah tempat seperti Kecamatan Cicurug dan Parungkuda.
"Kami menuntut upah minimal Rp 2,2 juta," ujar Koordinator Aksi Buruh, Dadeng Nazarudin, dalam orasinya.
Tuntutan ini sebenarnya sudah disampaikan sejak awal Oktober lalu kepada Pemkab Sukabumi dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK). Namun, kata Dadeng, aspirasi buruh ini belum ditanggapi secara serius. Sehingga buruh terpaksa melakukan aksi unjuk rasa kembali.
Dadeng mengatakan, bila tidak direspon bupati maka buruh akan menduduki pendopo hingga empat hari ke depan. Upaya ini dilakukan agar tuntutan buruh segera mendapatkan respon dari bupati.
Hingga Rabu siang, Bupati Sukabumi Sukmawijaya yang ditunggu ribuan buruh belum juga datang ke pendopo. Di gedung pendopo hanya terlihat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukabumi Adjo Sardjono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim.
Sekda Pemkab Sukabumi, Adjo Sadjono menerangkan, pemkab akan menampung semua aspirasi termasuk dari buruh terkait penetapan UMK 2014. "Namun, penetapan UMK semuanya berujung pada DPK," ujarnya. Di dalam DPK terdapat perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.