REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) ingin bertemu dan duduk bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.
"Kami sudah kirim surat (ke MK, red.) dari Minggu lalu. Minta pertemuan hari ini," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Rabu. (6/11).
Hanya ia menuturkan MK tidak memiliki waktu karena sedang ada pelantikan ketua dan wakil ketua MK. "Hari ini mereka beralasan ada pelantikan. Sebenarnya kami minta bertemu jam 16.00 WIB dan pelantikan dilakukan jam 14.00 WIB," katanya.
Taufiq menjelaskan maksud pertemuan tersebut sebenarnya untuk membahas pembentukan panel ahli rekrutmen hakim konstitusi dan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK yang diatur dalam Perppu Nomor 1/2013.
Dalam perppu, panel ahli berjumlah tujuh orang, empat di antaranya dipilih oleh KY. Sementara MKH MK dibentuk bersama oleh MK dan KY dengan susunan terdiri atas mantan Hakim MK, praktisi hukum, akademisi yang berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat.
Taufiq mengatakan jika tak ada respons sampai dengan dua minggu ke depan, KY akan bergerak sendiri berdasarkan Pasal 87A Ayat 3 Perppu Nomor 1/2013.