REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Komisi Kepolisian Republik Indonesia menyatakan peristiwa penembakan yang dilakukan seorang oknum anggota Brimob terhadap seorang warga sipil pada Selasa (5/11) malam merupakan pelanggaran berat.
Untuk itu Kompolnas RI menekan pihak kepolisian agar mengusut tuntas penembakan tersebut.
Komisioner Kompolnas M Nasir menyatakan bahwa polisi seharusnya melindungi dan bukan membunuh warga sipil.
"Apapun alasannya, penggunaan kekerasan oleh seorang anggota Polri, apalagi menggunakan senjata dan membuat mati seseorang, itu tidak benar," kata dia, Rabu (6/11).
Seorang oknum anggota Brimob berinisial W menembak mati seorang satpam bernama Baharuddin di Ruko Galaxi No 30-31 Blok L Kompleks 1000 Ruko, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11), sekitar pukul 18.30 WIB. W diduga menembak Baharuddin karena merasa tidak dihormati oleh korban.
Nasir melanjutkan, penggunaan senjata oleh anggota polisi memiliki prosedur. Penembakan, apalagi atas dorongan ingin dihormati adalah kesalahan yang luar biasa. Karena itu Kompolnas menyarankan kepolisian memeriksa banyak hal terhadap oknum anggota ini.
"Periksa kembali berkas pendidikannya, rekam jejak penugasannya," kata dia.
Ini untuk melengkapi pemeriksaan jika seandainya oknum tersebut memiliki pelanggaran tertentu. Nasir menjelaskan, tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan jelas bisa dipidanakan.
"Bahkan, oknum anggota dipertimbangkan diberhentikan secara tidak hormat," kata dia.
Nasir menjelaskan, Kompolnas menekankan semua kasus yang melibatkan oknum anggota Polri dalam hal kekerasan dan menyebabkan kematian harus diusut tuntas.
"Pidanakan," kata dia.