Rabu 06 Nov 2013 06:40 WIB

Jamsostek Bidik PNS Jawa Barat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Didi Purwadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kanwil IV Jamsostek Jabar akan membidik kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk peningkatan kepesertaan pada program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Karena, hingga saat ini ribuan PNS di Jabar belum terlindungi asuransi kecelakaan kerja maupun jaminan kematian.

Kepala Kanwil IV PT Jamsostek Jabar, Teguh Purwanto, mengatakan Jamsostek Kanwil IV Jabar memang berencana menggarap kalangan PNS untuk peningkatan kepesertaan.

Namun, hal tersebut akan dilakukan setelah Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan di 2014 mendatang. Apalagi, sesuai dengan undang-undang BPJS, PNS wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

"Saat ini Jamsostek hanya menggarap tenaga kerja di sektor swasta saja. Tetapi, nanti setelah berubah menjadi BPJS ketenagakerjaan, maka akan menggarap ketenagakerjaan secara menyeluruh, tidak terkecuali dengan PNS. Karena, PNS sendiri pada dasarnya merupakan tenaga kerja," ujar Teguh kepada wartawan.

Menurut Teguh, BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan menggarap kalangan PNS untuk program Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selama ini para PNS belum terlindungi oleh kedua jaminan tersebut.

Padahal, jaminan tersebut sangat diperlukan. Apalagi, PNS sebagai tenaga kerja memiliki risiko yang sama dengan yang lainnya.

''Ya, 2014 PNS bisa dimasukkan ke Jamsostek,'' katanya. ''Karena, semua harus punya jaminan keselamatan kerja.''

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement