Selasa 05 Nov 2013 16:17 WIB

Pemerintah akan Negosiasikan Kembali Status TKI Overstayer di Arab Saudi

TKI Overstay di Arab Saudi
Foto: Antara
TKI Overstay di Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Reyna Usman mengatakan pemerintah Indonesia masih akan mencoba mengadakan negosiasi secara bilateral dengan Arab Saudi untuk memberikan kemudahan dalam legalisasi kerja seluruh TKI yang saat ini berpredikat overstayer.

"Jadi kita harapkan ada perlakuan khusus bagi Indonesia dalam  pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti, meskipun batas waktunya telah berakhir," kata Reyna di Jakarta, Selasa (5/11).

Reyna mengatakan selama ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara all-out untuk menangani permasalahan amnesti bagi WNI/TKI yang berada di Arab Saudi. Namun, sampai batas akhir 3 November lalu hanya tercatat  ada 101.067 WNI yang mengurus SPLP. Dari jumlah itu, 17.306 sudah kembali mendapatkan kontrak kerja, 6.700 sudah pulang ke tanah air.

Minimnya penyelesaian TKI ilegal di Arab Saudi, kata Reyna, diprediksi akibat masih banyaknya TKI ilegal yang masih ingin bekerja, namun belum mempunyai majikan dan kurangnya tenaga konsulat untuk membantu pengurusan dokumen. Selain itu, majikan belum mau meningkatkan status TKI tersebut menjadi legal karena proses yang sangat rumit dan mahal. 

“Kita  akan terus berkoordinasi secara internal dengan pemerintah Arab  Saudi secara terus menerus agar TKI yang sudah berkerja dengan majikan agar segera melengkapi dokumennya dan dapat memperbaiki Status ketenagakerjaannnya untuk bekerja secara legal dan sah di Arab Saudi," papar Reyna.

Rencananya, kata Reyna  Menakertrans Muhaimin Iskandar akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam NegerI arab Saudi untuk mencari solusi atas program amnesti Arab saudi ini . Rencana pertemuan itu segera dibahas secara bilateral oleh kemenakertrans setelah mendapat persetujuan dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kita  terus mencari terobosan dengan melakukan pendekatan diplomasi kembali dengan pemerintah Arab Saudi mengenai perlunya percepatan dan peningkatkan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi  agar pengurusan dokumen WNI/TKI dapat  segera selesai, “kata Reyna.

Ia berharap ada perlakuan khusus bagi Indonesia, selain opsi deportasi, dalam  pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti. Menurutnya, hal ini diperlukan karena jumlah WNI/TKI  yang mengikuti program ini yang membludak tetapi  kapasitas pelayanan imigrasi terbatas.

Saat ini, negosiasi dan pembicaraan  yang sedang berjalan hanya sekadar usulan pembuatan memorandum of understanding (MoU) yang tidak mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi. Namun, kali ini pemerintah akan mendorong Arab Saudi untuk mengadakan perjanjian yang lebih mengikat tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara lebih komprehensif agar masalah TKI overstayer di Arab Suadi tidak terulang lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement