Selasa 05 Nov 2013 06:03 WIB

Ini Aset Ahmad Fathanah yang Dirampas untuk Negara

Ahmad Fathanah
Foto: Republika/Prayogi
Ahmad Fathanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Majelis hakim dalam sidang kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah memerintahkan perampasan properti dan mobil yang bukan milik kawan dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu.

"Hakim memerintahkan agar tanah dan bangunan di kompleks Pesona Khayangan blok PS Mekar Jaya kota Depok Jawa Barat dirampas untuk negara, tapi karena ada hak milik pihak ketiga karena rumah baru dilunasi sebesar Rp3,8 miliar dari harga Rp5,75 miliar maka harus dilelang dan hasilnya dikompensasikan untuk dakwaan pencucian uang dan selebihkan dikembalikan ke kreditiur PT Guna Bangsa," kata anggota majelis hakim Sutiyo dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Senin.

Barang lain yang juga dirampas adalah Mercedes-Benz C-Class 200.

"Terhadap mobil Mercedes-Benz C-Class 200 uang pembelian tidak bisa dibuktikan dari harta kekayaan yang sah dan akan dilelang dan hasilnya dikompensasikan kepada PT Mitsui Leasing," kata hakim Sutiyo Jumadi.

Fathanah dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa saat penangkapan 29 Januari, ia tadinya ingin melunasi pembayaran mobil tersebut dari uang Rp1 miliar yang didapat dari PT Indoguna Utama.

Masih ada mobil Toyota Land Cruiser Prado atas nama Jazuli Juwaini yang pelunasannya dilakukan oleh anggota DPR asal fraksi PKS Jazuli Juwaini yang juga diperintahkan untuk dilelang dan dikompensasikan terhadap tindak pidana pencucian uang dan sisanya dikembalikan ke Jazuli.

"Selanjutnya cincin kawin dengan tujuh berlian diperintahkan untuk dikembalikan ke Sefti Sanustika," kata Sutiyo.

Dalam perkara ini Fathanah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara aktif dengan hukuman penjara 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana.

"Saya berusaha untuk tetap bersabar, mudah-mudahan ini bagian dari hati kecil saya untuk berprasangka baik pada semua pihak," kata Fathanah seusai sidang.

Ia mengaku akan berkonsultasi lebih dulu dengan pengacaranya.

"Saya tidak mengatakan kecewa, saya mengatakan berat, tadi saya kira langkah-langkah hukum itu kita kansultasikan kepada penasihat hukum," kata Fathanah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement