Senin 04 Nov 2013 23:33 WIB

Polres Palu Tangkap Penjual Solar Ilegal

Solar Ilegal hasil penyitaan polisi
Foto: ANTARA
Solar Ilegal hasil penyitaan polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepolisian Resor (Polres) Palu menangkap dua orang penjual solar bersubsidi ilegal sebanyak 450 liter karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu AKP Yoseph AR Sudrajat di Palu, Senin, mengatakan dua pria tersebut berinisial D (75) dan R (47) yang ditangkap di Jalan Malonda, Kota Palu, pada akhir Oktober lalu.

Dia mengatakan tersangka mengangkut solar bersubsidi itu menggunakan tangki rakitan dengan kapasitas sekitar 500 liter.

Solar bersubsidi itu diduga akan dijual ke pemilik industri dengan harga lebih tinggi namun masih di bawah harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

? Polres Palu sendiri menangguhkan penahanan D karena alasan kemanusiaan mengingat usianya yang sudah di atas 70 tahun.

"Namun demikian keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara", kata Yoseph.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayahnya.

Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto menyebutkan tim khusus itu berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang bertugas memantau kelangkaan solar di Kota Palu dan sekitarnya.

Beberapa pekan terakhir kelangkaan solar bersubsidi di Kota Palu terjadi, dan diduga bahan bakar tersebut diborong oleh kelompok tertentu untuk kepentingan segelintir orang.

Kelangkaan solar bersubsidi itu ditunjukkan dengan antrean panjang mobil dan truk di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Polisi juga mendapatkan informasi bahwa pasokan solar bersubsidi di Kota Palu selalu cukup sehingga diduga ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan BBM tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement