Senin 04 Nov 2013 23:22 WIB

DPC PDIP Akan Gugat KPU Kutai Timur

 Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Jakarta,Jumat (6/9).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di Jakarta,Jumat (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur, terkait jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014.

Ketua DPC PDIP Kutai Timur, H Agiel Suwarno, Senin, mengatakan KPU harus kembali mencermati ulang DPT di semua daerah pemilihan, sebab masih banyak warga yang tidak terdaftar.

"Kalau KPU tidak melakukannya, DPC DPIP Kutim akan gugat KPU dan akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Agiel Suwarno.

Menurut Agiel Suwanro, terdapat 32 TPS di dua dapil terjadi penambahan Jumlah DPT yang sangat signifikan tanpa mencantumkan nomor induk NKK maupun NIK (Nomor induk Kependudukan) dalam daftar DPT. "Saya tidak sebut dapilnya, namun itu terjadi," katanya.

Yang cukup memprihatinkan, kata Agiel, sebelum penetapan DPT berdasarkan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) ke DPT banyak nama yang dihilangkan KPU, dan menggantinya dengan nama yang baru.

Ia mengatakan, cukup banyak nama telah dihilangkan oleh KPU, bahkan nama caleg Kutim ada yang tidak terdaftar dalam DPT padahal mereka merupakan warga penduduk lama di Kutim. Tapi yang dimasukkan itu justru warga yang baru dan tidak jelas kebenaran alamatnya.

"Permasalahan ini sudah kami layangkan surat ke KPU, namun tidak mendapat tanggapan. Makanya kami menyurat ke Panwaslu Kutim," ujarnya.

Tanggapan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kutai Timur, Mardianto melalui Komisioner KPU Muslimin membenarkan menerima surat DPC PDI Perjuangan, terkait DPT Pemilu 2014.

"KPU Kutai Timur tidak menghilangkannya, tetapi beberapa nama itu ada yang ganda sehingga kami menghilangkan di sistem," kata Muslimin.

Ia mencontohkan, istri Sekretaris DPC PDIP Kutim, Suyono, memiliki dua KTP dan terdaftar di dua TPS sehingga harus dihapus datanya.

"Dan memang banyak ditemukan warga memiliki KTP ganda dan terdaftar di TPS berbeda," katanya.

KPU juga tidak mempermasalahkan dan menanggapinya dengan santai surat dan rencana gugatan DPC PDIP Kutai Timur, sebab masalah DPT bukan kesalahan KPU tetapi merupakan kesalahan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kutai Timur.

"Permasalahan daftar DPT yang tanpa NIK atau tanpa nomor KK bukan kelalaian dan kesalahan dari KPU, namun itu merupakan kesalahan administrasi dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kutai Timur," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement