Senin 04 Nov 2013 21:59 WIB

Polisi: Pembunuhan Terhadap Kapster Sudah Direncanakan

Pistol Glock kaliber 45
Foto: homedefenseweapons.net
Pistol Glock kaliber 45

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Pembunuhan terhadap kapster bernama Winarsih (24) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (30/10), sudah direncanakan oleh para pelakunya, kata Kasat Reskrim Polres Pati AKP Fiki Novian Ardiansyah.

"Kedua pelaku merencanakan pembunuhan tersebut untuk menguasai sepeda motor korbannya sejak dua hari sebelum kejadian," ujarnya, saat melakukan gelar perkara pembunuhan tersebut di Mapolres Pati, Senin.

Ia mengatakan, kedua pelaku Arif Setiawan (28) warga Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Pati dan Susanto (40) warga Desa Wirun, Kecamatan Winong, Pati sudah ditangkap Ahad (3/11).

Kronologis kejadian, katanya, berawal ketika kedua tersangka mengajak kencan dengan korbannya di karaoke Milenium Pati pada Rabu (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

Hal itu, kata dia, bertujuan untuk memuluskan niat mereka membunuh korbannya guna mengambil sepeda motor honda spacy nopol K 5985 TS.

Setelah bertiga berada di tempat karaoke, katanya, pelaku melakukan pembunuhan di dalam ruangan dengan cara dicekik.

Pencekikan, katanya, dilakukan oleh Arif dan Susanto menginjak dada dan perut korbannya hingga korban tak bergerak.

Selanjutnya, kata dia, para pelaku membawa korbannya itu keluar tempat karaoke dan dibuang di parit tepi Jalan Lingkar Selatan Pati turut Dukuh Nggaras, Desa Sugihrejo, Kecamatan Pati Kota.

"Informasi yang kami dapatkan, kedua tersangka masuk ke ruang karaoke mulai pukul 19.30-22.30 WIB. Tersangka juga memesan dua botol bir untuk mengelabui petugas maupun pengunjung karaoke agar korban tampak mabuk berat," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, Arief juga pernah kencan dengan korban yang merupakan warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, di tempat karaoke, karena dia merupakan pelanggan salon tempat korban bekerja.

Berdasarkan pengakuan pelaku, katanya, mereka sedang terjepit hutang sehingga berinisiatif menguasai harta korbannya.

Saat dilakukan penangkapan, Susanto sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada kaki kirinya.

Atas terjadinya kasus ini, Fiki mengimbau masyarakat tidak mudah membeli barang yang ditawarkan dengan harga murah.

Sepeda motor hasil kejahatan dijual kepada seseorang di Kecamatan Tayu senilai Rp3 juta.

Dari hasil penjualan tersebut, pelaku Arief mendapat Rp1,2 juta dan Susanto sebesar Rp1,8 juta.

Barang bukti yang diamankan petugas, yakni sepeda motor milik korban serta sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya serta telepon genggam milik korban juga turut diamankan beserta uang sisa hasil penjualan sepeda motor.

Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement