REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bentrok kembali terjadi antara warga dan pegawai perusahaan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), mengakibatkan kerusakan fasilitas milik anak perusahaan Astra Agro Lestari itu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin.
"Mobil yang dibakar adalah satu unit truk, satu unit mobil Mazda double cabin. Sementara kerusakan lainnya terjadi pada beberapa rumah karyawan karena kaca jendela dihancurkan dan ada yang dibakar," kata Comunity Development Officer PT TPP, Sukmayanto.
TPP mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 14.935 hektare (ha) di Riau. Masalah dengan warga di Kabupaten Indragiri Hulu, sudah berlangsung cukup lama, dipicu klaim lahan dan masalah kebun plasma.
Selain itu, sekelompok warga daerah itu juga menuding perusahaan beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang habis pada 2012 di daerah Pasir Penyu, sehingga warga melakukan penjarahan sawit dan pendudukan lahan.
Pihak perusahaan menyatakan izin perpanjangan HGU TPP di Kecamatan Pasir Penyu dan Lirik sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 9 September lalu dengan luas 10.244 ha.
Sukmayanto mengatakan aksi anarkis oknum warga bukan kali ini terjadi. Menurut dia, hal itu terus berulang akibat ketidaktegasan aparat kepolisian.
"Ada karyawan kami yang sempat disandera dan dibacok pada Juni lalu, dan sudah dilaporkan ke Polres Inhu tapi sampai saat ini proses hukumnya belum jelas," katanya.
Akibatnya tindakan anarkis sebelumnya terjadi lagi pada 21 Oktober, di mana oknum ratusan warga menyerang karyawan dan pabrik dengan membawa senjata tajam. Aksi itu makin meningkat pada 25 Oktober saat 150 warga bersenjata tajam menduduki afdeling K dan L di Desa Jatirejo.
"Bahkan para perusuh menebang pohon sawit dan kejadian tersebut diketahui oleh Kapolres Inhu, tetapi tidak berani mengambil tindakan terhadap oknum bahkan malah melarang para karyawan untuk sementara tidak memanen," katanya.
"Akibat pembiaran itu, maka timbul lagi anarki yang lebih besar. Lagi-lagi aksi anarkis oleh oknum warga terjadi mengakibatkan rumah dan mobil karyawan dibakar," lanjut Sukamayanto.
Ia mengatakan karyawan minta perlindungan dan keadilan dari pihak kepolisian. Ia berharap kepolisian profesional dan menunjukan komitmennya untuk bertindak tegas dan menghukum mereka yang melakukan aksi anarkis sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Apapun persoalannya, yang namanya aksi anarki tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas," kata Sukmayanto.