Senin 04 Nov 2013 19:42 WIB

Tiga Parpol Tolak Penetapan Daftar Pemilih Tetap

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Heri Ruslan
Warga mengecek daftar pemilih sementara
Foto: ANTARA FOTO
Warga mengecek daftar pemilih sementara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga partai politik di antaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra dan PDI Perjuangan menolak keras penetapan DPT pada Senin (4/11). Sedangkan sembilan parpol lainnya menyerahkan keputusan tersebut ke KPU dan Bawaslu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu DPP PPP, Fernita Darwis mengatakan, ada koordinasi yang kurang sinergis antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU. Menurut dia, pemanfaatan sistem EKTP untuk perbaikan DPT, tidak optimal.

"Dan KPU baru terbuka soal data tersebut di akhir-akhir penetapan DPT, bukan sejak pemaparan DP4," kata Fernita pada Republika di sela-sela rapat pleno terbuka penetapan DPT, Senin (4/11).

Dia menganjurkan, KPU tidak mengesahkan jumlah DPT keseluruhan. Kalau dari 186 juta pemilih, ada 10,4 juta yang dianggap bermasalah, kata dia, jumlah itu tidak perlu disahkan. KPU kemudian, perlu membuat kebijakan bagaimana mengatur sisa DPT bermasalah tersebut.

Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi, Habiburokhman mengatakan, kalau ada warga yang tidak memiliki NIK, bisa menimbulkan potensi pemilih ganda. Menurut dia, KPU harus lebih cermat mengklarifikasi  data tersebut.  

"Gerindra menolak penetapan DPT hari ini, karena jika biarkan sama saja membuka peluang terjadinya kecurangan," kata Habiburokhman pada Republika saat ditemui di Lantai 2, kantor KPU RI.

Dia menambahkan, bila KPU menetapkan DPT hari ni, pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN atau DKPP. Sebab, dia menilai, hal tersebut sama saja mengurangi keabsahan Pemilu 2014.

Ketua Pemenang Pemilu PDI Perjuangan, Arief Wibowo mengatakan, jumlah daftar 10,4 juta yang dinilai bermasalah itu, terlalu besar untuk dimasukan ke daftar pemilih tambahan. Kalau KPU memaksakan pentepan DPT, sama saja melanggar UU nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu.

"Lebih baik KPU duduk dulu bersama KPU daerah, dan berkordinasi dengan Disdukcapil kabupaten/kota," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement