REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendukung keputusan KPU untuk menetapkan DPT pada Senin (4/11). Dengan syarat, dalam waktu 30 hari ke depan, persoalan nomor induk kependudukan (NIK) bermasalah harus diselesaikan.
Ketua Bawaslu RI Muhammad Al Hamid mengatakan, pihak KPU dan Panwaslu kabupaten/kota harus bisa bekerjasama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil daerah dalam membenahi persoalan data tersebut.
"Jika KPU ingin menetapkan DPT nasional, kami bisa memahami. Dengan catatan harus ada upaya membenahi persoalan DPT secara tersetruktur, sistematis dan masif dalam batasan waktu 30 hari," kata Muhammad dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT di kantor KPU RI.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman mengatakan, pihaknya sudah memberikan NIK ke 252 juta penduduk Indonesia sejak mereka lahir. Menurut dia, tidak ada hubungan antara NIK dan data kependudukan EKTP.
"Persoalan tidak adanya NIK di nama pemilih itu bisa jadi karena kekeliruan data dan nama warga," ujar dia.