Senin 04 Nov 2013 14:24 WIB

Video Asusila Pelajar SMP di Jakarta Jangan Dilabelisasi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar
Foto: Prayogi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar meminta agar kasus video asusila yang dilakukan oleh siswa-siswi SMPN 4 Jakarta, jangan dilabelisasi. "Saya minta kasus ini jangan dilabelisasi, karena mereka masih usia anak," kata Linda Gumelar, di Kota Bandung, Senin (4/11).

Ditemui usai memberikan Pembekalan Caleg Perempuan dari 12 Parpol Peserta Pemilu 2014 di Grand Royal Panghegar Bandung, ia menuturkan perlu ada semacam pendekatan bagi para pelaku agar mereka faham dengan apa yang dilakukannya akan merusakan diri mereka sendiri. "Dan juga, kalau orang ketagihan pornografi itu otaknya akan mengecil dan tidak fokus dalam belajar serta tidak punya masa depan. Itu yang harus kita beritahukan kepada anak-anak kita," kata Linda.

Sebagai orang tua dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda mengaku sangat prihatin atas kasus video asusila tersebut. "Kita tentu sangat prihatin dan sangat menyesal atas kejadian tersebut. Sudah banyak sekali dibahas. Dan sekarang tentu kita berharap bagaimana anak-anak ini terlindungi. Semua anak Indonesia terlindungi dari pornografi," paparnya.

Menurut Linda, peran keluarga dan sekolah bisa menjadi benteng pertahanan agar anak-anak Indonesia bisa tercegah dan bahaya pornografi. "Para guru juga diminta agar melakukan pendekatannya itu kepada siswa didiknya sebagai kawan dan orang tua yang seolah mengajak ngobrol anaknya. Saya kira itu penting ya," imbaunya.

Dalam kasus ini, lanjut Linda, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersifat melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. "Karena memang urusan anak dan perempuan sebagaimana diatur PP Nomor 38 Tahun 2007 urusan wajib pemda," katanya.

Akan tetapi, menurut dia, pihaknya tetap mengeluarkan kebijakan untuk masalah pornografi khususnya yang terkait dengan anak sebagai pelaku atau korban pornografi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement