REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat yang digelar selama Oktober 2013 menangkap sebanyak 16 pelaku judi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kota Pekalongan, AKP Bambang Purnomo di Pekalongan, Ahad, mengatakan bahwa sebanyak 16 tersangka judi tersebut terdiri atas penjudi kartu remi dan pengedar toto gelap (Togel).
"Kami berkomitmen terus memberantas segala bentuk perjudian dengan tindakan tegas, apalagi masyarakat Kota Pekalongan berbasis religius," katanya.
Ia mengatakan belasan penjudi tersebut kini masih diamankan di Mapolresta Pekalongan karena tersangka masih diminta keterangannya. Para tersangka ini, kata dia, akan dilimpahkan ke kajari setelah berkas perkara telah selesai.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Oleh karena itu, kami mengimbau pada masyarakat tidak melakukan judi. Selain itu, kami juga berharap pada masyarakat untuk melaporkan pada polisi jika menemukan aktivitas judi di lingkungannya," katanya.