REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Arab Saudi masih juga banyak. Meski pun Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia sudah berupaya melegalkan mereka. Dari akhir masa amnesti 3 November ini, masih ada sekitar 73 ribu TKI ilegal di Arab!
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Jumhur Hidayat menyatakan, sudah berkomunikasi dengan Direktur Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Tatang Razak dan Duta Besar RI di Arab, Gatot Abdullah Mansyur.
Dari hasil komunikasi itu terungkap, sebanyak 95.262 orang sudah menadpat dokumen resmi berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Kemudian sebanyak 15.571 orang sudah diberikan dokumen ketenagakerjaan resmi dari Kerajaan Arab. Lalu 6.035 orang mendapat lampu hijau untuk pulang ke Tanah Air dan 5.973 orang sudah tiba di Indonesia.
"Tapi masih ada 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen, baik ketenagakerjaan mau pun exit permit," kata Jumhur dalam keterangan resmi, Ahad (3/11).
Apa artinya bagi ke-73 ribu orang Indonesia di Arab itu? Jumhur menegaskan, pemerintah Arab Saudi segera memberlakukan razia penduduk.
Situasi TKI di Arab memang masih pelik. Pada 10 Juni kemarin, sebanyak 12 ribu TKI yang resah dan kepanasan karena mengurus SPLP. Beberapa dari mereka nekat membakar kantor Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Mereka tadinya mengantre untuk mendapat SPLP karena sebelumnya memang masuk dengan tidak resmi. Cuaca panas membuat banyak TKI pingsan dan mereka jadi tidak sabar. Namun tenaga kerja di konsulat yang minim membuat pelayanan berjalan lambat.
Insiden ini sempat menjadi sorotan pemerintah Arab, yang ketika itu tengah menggalakkan program bersih-bersih pendatang gelap.