Ahad 03 Nov 2013 19:39 WIB

Pakar: Perwira Terlibat Narkoba Dipecat Sejak Tersangka

Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pakar Kriminolog dari Universitas Islam Riau Syahrul Akmal Latif meminta agar oknum perwira yang terlibat jaringan pengedar narkoba dipecat sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak harus menunggu menjadi terdakwa atau putusan pengadilan. Karena sebenarnya sidang kode etik dapat secara sah memecat oknum tersebut. Dan itu sebebarnya bisa menjatuhkan vonis secara langsung," kata Syahrul kepada Antara di Pekanbaru, Minggu siang.

Pernyataan Syahrul itu adalah menanggapi kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang diduga turut melibatkan SR, seorang perwira Polda Riau berpangkat Kompol.

SR sebelumnya diamankan oleh aparat Polda Lampung yang menyangkakannya sebagai pemilik 6.904 butir pil ekstasi atau setara dengan uang senilai Rp1,4 miliar.

Penangkapan Kompol SR adalah hasil pengembangan dari penangkapan dua wanita tersangka kurir ribuan pil ekstasi tersebut di Lampung.

Belakangan diketahui, seorang wanita tersebut merupakan istri muda Kompol SR yang ternyata bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Riau.

Setelah pemeriksaan beberapa hari, Polda Lampung akhirnya menetapkan SR sebagai tersangka pemilik ribuan butir ekstasi tersebut.

SR kemudian langsung ditahan di Polda Lampung untuk pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.

Petugas bahkan menjerat SR dengan tiga pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132.

"Seharusnya, dengan demikian maka Polda Riau sudah bisa mengambil keputusan terhadap tersangka itu. Dia seharusnya sudah bisa diberhentikan secara tidak hormat meski masih berstatus tersangka," kata Syahrul.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan SR akan dipecat jika terbukti terlibat jaringan pengedar narkotika dalam persidangan.

"Masih ada beberapa kemungkinan. Bisa tindakan disiplin, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun kita lihat saja, apakah dia benar-benar terlibat atau tidak," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement