REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk kedua kalinya Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum Legislatif 2014, pada Sabtu (2/11). Hasil penyisiran KPU, pemilih di Jabar jumlahnya sebanyak 32.711.462 jiwa.
Angka tersebut, menurun dibanding penetapan DPT pada 19 Oktober kemarin. Yakni, jumlah sekitar 32,8 juta. Penyisiran DPT, dilakukan KPU kabupaten/kota paska ditundanya penetapan DPT tingkat nasional. "Setelah dilakukan penyisiran selama 14 hari, diketahui ada penurunan (jumlah DPT)," ujar Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, usai rapat pleno penetapan DPT tingkat Provinsi Jawa Barat, kemarin.
Yayat mengatakan, KPU Jabar berhasil menyisir DPT bermasalah seperti pemilih ganda, sudah meninggal, pindah domisili, dan perubahan status ke TNI/POLRI. Selama 14 hari, KPU kabupaten/kota bekerja keras memperbaiki DPT di Jabar untuk meminimalisir anomali pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014.
Kata Yayat, walaupun DPT telah ditetapkan, permasalahan pemilih masih tetap ada, terutama terkait pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK). Jumlah pemilih yang diketahui tidak memiliki NIK dan NKK mencapai 1,4 juta.
Yayat mengaku, KPU Jabar tak mengambil keputusan terhadap pemilih yang tidak memiliki NIK dan NKK. Namun, hanya akan melaporkan hal itu ke KPU pusat. "Itu kewenangannya ada di pemerintah, di Kemendagri. Jadi kami tidak berani melakukan treatment, biarkan KPU pusat yang melaporkan ke Kemendagri," katanya.
Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, mengatakan penyisiran yang dilakukan selama 14 hari kemarin berhasil mengoreksi sekitar 70 persen DPT bermasalah. Penilaiannya itu merupakan hasil laporan sementara Bawaslu kabupaten/kota. "Kami masih terus meng-update laporan terbaru dari (Bawaslu) kabupaten/kota," katanya.
Terkait permasalahan DPT yang kerap terjadi dalam setiap pemilihan umum, baik legislatif, presiden, maupun kepala daerah, Koto mengusulkan agar KPU setiap tahunnya memutakhirkan pemilih. Sebab, selama ini KPU selalu menunggu data kependudukan dari pemerintah sebagai acuan dalam menetapkan DPT.