REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hanya 16 dari 34 provinsi yang berhasil menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tepat waktu yaitu pada tanggal 1 November, sementara sisanya masih menunggu keputusan dari gubernur masing-masing.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Daerah dan para gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014. Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Keenam belas provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.
Muhaimin mengatakan dibandingkan tahun lalu, jumlah provinsi yang menetapkan UMP tahun ini meningkat dengan pesat dimana per tanggal 3 November 2012 lalu hanya berjumlah 6 provinsi saja yang tercatat menetapkan UMP 2013 tepat waktu yaitu Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
"Penetapan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah," kata Muhaimin.
Oleh karena itu, Menakertrans mengimbau kepada provinsi yang belum menetapkan UMP agar mempercepat sehingga tidak menimbulkan masalah dan upah minimum 2014 dapat diterapkan dengan tepat waktu yaitu tanggal 1 Januari 2014.
Sementara itu, tim asistensi dan pengawasan UMP Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014.
"Berdasarkan laporan sementara, penetapan UMP 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing," kata Muhaimin.
Sebanyak 18 provinsi dilaporkan masih belum menetapkan upah minimum dan masih menunggu keputusan gubernur meskipun sudah semua dewan pengupahan daerah telah menetapkan besaran KHLnya.