Sabtu 02 Nov 2013 22:55 WIB

KPU: DPT Lampung Berkurang 11.806 Pemilih

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah) bersama komisioner KPU lainnya saat digelar Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10).    (Republika/ Tahta Aidilla)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah) bersama komisioner KPU lainnya saat digelar Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (23/10). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Hasil rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, menyebutkan jumlah pemilih yang tercatat di DPT daerah itu berkurang sebanyak 11.806 orang.

Anggota KPU Lampung Firman Seponada di Bandarlampung Sabtu, mengatakan jumlah DPT akhir berdasarkan data di Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih) adalah sebanyak 5.905.527 orang, sedangkan pada penetapan sebelumnya jumlah pemilih adalah sebanyak 5.917.333.

Sementara untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebanyak 771.366 pemilih di Lampung masih menunggu pembaharuan NIK dari Dinas Kependudukan.

Meski demikian, Firman meyakinkan bahwa pemilih yang belum memiliki NIK tersebut tetap bisa menggunakan suaranya dan telah masuk dalam DPT.

Dalam rapat pleno tersebut terungkap, keterbatasan sistem teknologi informasi menjadi hambatan besar dalam pembaharuan data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten/kota di Lampung.

Firman mengungkapkan, pengungahan "snapshot" data pemilih secara bersamaan ke Sidalih pada 1 November 2013 oleh KPU yang pleno di 400 kabupaten/kota, menyebabkan sistem berjalan lambat, dan pleno berjalan lama.

Akibatnya, KPU dari empat kabupaten/kota di Lampung yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, dan Kota Bandarlampung harus melakukan pleno ulang karena ada perbedaan antara jumlah pemilih yang mereka plenokan dengan data terakhir Sidalih pada 2 November 2013.

"Sistemnya berjalan sangat lambat, jadi entry data berlangsung lama, sedangkan pleno 'dikejar waktu' untuk ditetapkan," kata dia.

Meski demikian, lanjutnya, perubahan data itu tidak mempengaruhi hasil akhir DPT Lampung yang ditetapkan pada pleno KPU karena jumlah pemilih yang tertulis pada DPT yang ditetapkan adalah berdasarkan data dari Sidalih.

Firman mencontohkan KPU Kota Bandarlampung dalam pleno sehari sebelumnya menetapkan DPT sebanyak 634.567, namun data Sidalih pada 2 November menunjukan penambahan 21 pemilih menjadi 634.588.

Menurut dia, hal itu dapat terjadi karena pleno yang dikejar "deadline" tidak sebanding dengan kecepatan sistem informasi Sidalih. Sehingga pembaharuan data Sidalih berjalan lambat, jauh setelah KPU Kota Bandarlampung menetapkan jumlah DPT dalam pleno.

"Sekali lagi, empat KPU tersebut harus memperbaharui pleno mereka, dan memperbaiki data di laporan pleno sesuai dengan sidalih, jadi bisa sinkron dengan DPT yang ditetapkan KPU Lampung," katanya menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement