REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR menganggap pemilihan Hamdan Zoelva sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sah. Pemilihan tersebut juga tidak juga berbenturan dengan Perppu No 1/2013 tentang MK. "Proses pemilihan ketua MK tidak ada kaitannya dengan Perppu MK," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli di Jakarta, Sabtu (2/11).
Alasannya, kata dia, Perppu MK fokus kepada dua hal. Yakni mengatur proses rekrutmen serta pengawasan hakim kontitusi. Jadi, ia pun mempertanyakan jika ada yang bilang pemilihan tersebut tidak sah. "Dasar alasannya apa. Perppu MK sudah jelas kok, tidak mengatur soal pemilihan ketua MK," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR asal PAN Taufik Kurniawan mendesak agar proses pemilihan ketua MK ditunda. Alasannya, menunggu pengesahan Perppu MK itu oleh DPR. Artinya, Perppu bukan lagi menjadi prerogatif presiden, seperti diatur menurut konstitusi.
Pieter menambahkan, Perppu itu termasuk hak istimewa presiden yang dilindungi konstitusi. Dalam situasi genting, presiden memang memiliki hak untuk mengeluarkan perppu.
"Hanya saja, DPR diberikan waktu untuk mengkaji secara mendalam, apakah Perppu tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya. Tapi, bukan berarti perppu harus mendapat persetujuan DPR. Tidak ada itu dalam konstitusi," papar politisi Partai Demokrat tersebut.
Namun, ujarnya, Perppu MK bisa saja menjadi undang-undang. Di sini yang memerlukan persetujuan dari DPR. "Saya himbau kepada seluruh pihak, jangan asal bicara. Kalau memang tidak paham, lebih baik diam saja. Masalah Perppu MK sudah jelas dan tegas, sah. Tidak perlu ada perdebatan lagi," pungkasnya.