REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara melakukan pendataan kepemilikan senjata api bagi warga setempat.
Sekretaris Perbakin Nunukan, Rahmat Sumarjoko, Sabtu, mengatakan, selama ini telah melakukan verifikasi dan pendataan kepemilikan senjata api (air soft gun) atau bentuk lainnya yang beredar di kalangan masyarakat setempat.
Ia menambahkan, pendataan tersebut dilakukan sejak Perbakin Nunukan terbentuk di daerah itu. Pendataan dilakukan dalam rangka mengetahui pemilik dan jumlah senjata api yang beredar baik secara ilegal maupun yang telah memiliki izin kepemilikan.
"Selama ini Perbakin (Nunukan) hanya memverifikasi atau mendata kepemilikan (senjata api) saja, tetapi yang akan melakukan penertiban adalah aparat kepolisian," sebut Rahmat Sumarjoko.
Ia mengakui, Perbakin tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau melakukan tindakan penertiban senjata api.
Maka dari itu, lanjut Rahmat Sumarjoko, hasil pendataan tersebut akan dikoordinasikan dan diserahkan kepada aparat kepolisian yang lebih berkewenangan melakukan penertiban.