Sabtu 02 Nov 2013 06:28 WIB

DPR: Jika UU Keuangan Dikabulkan, MK Dicurigai Terima Suap

Harry Azhar Azis
Foto: Republika
Harry Azhar Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harry Azhar Azis yakin, permohonan uji materi Undang-Undang Keuangan yang dimohonkan Forum Biro Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan kalah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau sampai dikabulkan, maka Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar ini menduga, hakim di MK sudah menerima suap. "Saya berkeyakinan MK tidak akan seceroboh itu. Kalau itu (gugatan) diterima pasti hakim ada main," katanya ketika berbincang dengan media, Jumat (1/11) kemarin.

Hary Azhar berpandangan, jika gugatan tersebut sampai dikabulkan, maka akan memiliki dampak yang sangat mengerikan. Sebab, pasal yang digugat merupakan pasal kepemilikan.

"Karena itu pasal kepemilikan. Kalau pasal itu dicabut maka kepemilikan negara hilang. Kalau kepemilikan hilang siapa yang memiliki? Swasta? masa uang negara jadi uang swasta, gila amat," ucapnya.

Forum Biro Hukum BUMN mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Keuangan Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 22 Mei 2013. Mereka menggugat pasal 2 huruf f dan i.

Pasal tersebut dinilai melanggar pasal 23 UUD 1945. Menurut mereka, pasal itu juga berpotensi menciptakan tindakan hukum dan tindakan administrasi yang tidak bijaksana, tidak adil, tidak pasti, tidak sama dalam pelaksanaan antara hak dan kewajiban negara dengan hak dan kewajiban warga negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement