Jumat 01 Nov 2013 23:11 WIB

Kejati Kirim Dokter Periksa Bendahara PU Siantar

Istana Maimun di Medan, Sumut
Foto: Blogspot
Istana Maimun di Medan, Sumut

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengirim dokter independen untuk memeriksa tersangka Jhoni Arifin mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Pematang Siantar yang mengalami sakit.

"Tersangka dugaan kasus korupsi dana rehabilitasi pemeliharaan kantor Dinas PU Pematang Siantar senilai Rp2,7 miliar APBD tahun 2007 dirawat di RSU Vina Insani," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat.

Dokter independen yang dipercaya Kejati Sumut, menurut dia, akan bertugas memeriksa kesehatan Jhoni, untuk mengetahui secara jelas mengenai penyakit tersangka.

Karena, kata Chandra, pengiriman berkas perkara tersangka tahap kedua yang sudah lengkap (P-21) ke Kejati Sumut tetap tertunda dengan alasan Jhoni sedang sakit.

Bahkan, tercatat sudah empat kali pengiriman berkas tersangka tersebut tetap tertunda ke Kejati Sumut.

Oleh karenanya, tim penyidik Kejati Sumut perlu mengetahui kendala apa yang dialami tersangka Jhoni tersebut.

"Kejati Sumut tidak ingin kasus yang sedang ditangani ini, jadi terhambat hanya karena tersangka mengalami sakit," ucap Chandra.

Sebelumnya, Kejati Sumut,Rabu (2/10) menahan Bonatua Lubis, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pematang Siantar dalam dugaan kasus korupsi dana rehabilitasi pemeliharaan pada institusi itu senilai Rp2,7 miliar APBD tahun 2007.

Penahanan terhadap tersangka tersebut, karena bekas perkaranya sudah lengkap atau P-21.

Tersangka Bonatua ditahan, sekitar pukul 14.30 WIB dan dibawa dengan menggunakan mobil ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Sedangkan, tersangka Jhoni Arifin Siahaan, mantan Bendahara Dinas PU Pematang Siantar tidak dapat dihadirkan ke Kejati Sumut pada itu karena mengalami sakit dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Vina Insani Pematang Siantar.

Kejati Sumut berencana akan menahan kedua tersangka itu (Bonatua dan Jhoni).Namun, tersangka Jhoni mengalami sakit dan tidak dapat dilaksanakan.

Perkara yang menyeret mantan Kepala Dinas PU dan Bendahara Pematang Siantar, merupakan hasil pengembangan kasus mantan Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan yang telah divonis Pengadilan Tipikor Medan.

Kasus kedua tersangka itu, sebelumnya ditangani oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan data kepada Kejati Sumut pada awal bulan Januari 2012.

Kejati Sumut menetapkan status tersangka pada mantan Kepala Dinas PU, Bonatua Lubis, pada 31 Januari 2013, sedangkan mantan Bendahara PU, Jhoni Arifin pada 28 Februari 2013.

Kedua tersangka pejabat Dinas PU Pematang Siantar dijerat melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement