REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait denda pelanggar jalur Bus TransJakarta atau Busway mulai diuji coba, Jumat (1/11) ini di beberapa titik di Jakarta.
Semenjak pemberlakuan aturan denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih tersebut, masih ada beberapa kendaraan motor yang menerobos jalur busway di daerah Buncit, Jakarta Selatan.
Padatnya arus lalu lintas di jalan arteri itu membuat beberapa pengguna motor nekat untuk menerobos jalur busway.
"Saya sedang terburu-buru ke kampus, jadi saya nekat," ungkap Adit (21), salah seorang pengguna motor yang nekat menerobos jalan busway.
Ia mengaku sudah tahu akan aturan itu, namun karena hal yang mendesak, ia nekat untuk menggunakan jalur busway. "Karena tadi banyak yang lewat, makanya saya ikutan. Kalau memang tidak ada yang lewat, saya bakal nunggu juga menghadapi macet," tambahnya.
Padahal, sudah jelas-jelas aturan itu terpampang di Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, Adit mengaku masih tidak tahu menahu tentang aturan yang diberlakukan oleh pemerintah tersebut.
Berbeda dengan Adit. Ndarie (56) Pengendara mobil yang melintas di arteri Buncit ini mengaku sudah tidak berani menerobos jalur busway. "Saya mau taat aturan. Daripada Rp1.000.000 saya raib," akunya.
Mengenai jumlah besaran denda yang ditetapkan, ia mengaku setuju saja asal dibarengi dengan sarana tersedianya Trans Jakarta. Dengan besarnya nominal Rp1.000.000 itu, ia yakin perlahan pengguna kendaraan yang melanggar akan jera.
Namun, menurutnya, pelaksanaan perlu juga diberlakukan bagi aparat penegak hukum yang kerap melaju di jalur bus Trans Jakarta. "Harus rata, dong" katanya.