Jumat 01 Nov 2013 16:26 WIB

UMP Bangka Belitung 2014 Naik 30 Persen

Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 1.640 juta atau naik 30 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp 1.265 juta.

"Penetapan UMP 2014 ini berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja," kata Gubernur Bangka Belitung Rustam Efendi usai mengumumkan UMP 2014 di Pangkalpinang, Jumat (1/11).

Ia menjelaskan berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah dan kesejahteraan pekerja, maka berdasarkan hasil survey KHL yang dilakukan dewan pengupahan, gabungan dari Apindo, SPSI dan Disnaker, ditetapkan UMP 2014 sebesar Rp 1.640 juta.

"Kami minta Dinas Tenaga Kerja untuk segera mensosialisasikan UMP ini agar pengusaha mengetahui dan mematuhi keputusan ini," ujarnya.

Menurut dia, penetapan UMP ini sudah melalui kajian yang mendalam dan upah ini diharapkan dapat menekan angka kemiskinan dan pengangguran di Bangka Belitung.

"Angka upah ini sudah pantas dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan, pertambangan, keuangan, jasa dan sektor lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan Provinsi Bangka Belitung merupakan wilayah kepulauan yang sebagian besar kebutuhan pokok warga masih mengandalkan pasokan dari luar daerah seiring hasil pertanian lokal yang masih terbatas.

"Memang, biaya berbagai kebutuhan pokok dan lainnya cukup tinggi, namun dengan adanya kenaikkan upah ini dapat mengantisipasi dan mengurangi beban para pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, dinas tenaga kerja, dewan pengupahan dan pihak terkait lainnya diminta meningkatkan pengawasan pemberlakukan upah ini, agar tidak merugikan pekerja.

Selain itu, diharapkan para pekerja melapor apabila perusahaan tidak membayar upah sesuai upah yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten/kota.

"Kami akan menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang tidak atau membayar upah pekerjanya di bawah upah yang telah ditetapkan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement