Jumat 01 Nov 2013 14:25 WIB

MKH MK: Tak Ada Hakim Lain dalam Kasus Akil Mochtar

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Anggota majelis kehormatan MK bersama Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) sebelum menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Anggota majelis kehormatan MK bersama Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (kanan) sebelum menggelar rapat tertutup dewan kehormatan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/10). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) menyatakan tidak menemukan adanya keterlibatan hakim lain, terkait kasus pelanggaran kode etik Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

Menurut majelis,  tuduhan terhadap anggota panel hakim Akil Mochtar dalam penanganan pemilukada, yaitu hakikm Maria Farida Indarti dan hakim Anwar Usman, tidak berdasar.

''Tidak ada bukti dan tidak ada laporan. Bebas keterlibatan hakim Maria dan hakim Anwar,'' kata Ketua MKH MK Harjono, saat membacakan keputusan dalam sidang pleno putusan MKH MK yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jakarta, Jumat (1/11).

Putusan MKH MK, Akil Mochtar dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena terbukti banyak melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim serta melakukan perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut,  MKH MK telah memeriksa 14 saksi, termasuk hakim Maria Farida dan hakim Anwar Usman. Anggota MKH MK Bagir Manan menegaskan, MKH MK hanya menangani perkara etika Akil Mochtar dan tidak mencari-cari kesalahan hakim konstitusi lainnya.

Jika nanti proses hukum Akil di KPK tidak terbukti, hal itu menurutnya tidak mempengaruhi putusan MKH MK. ''Ini putusan etika bukan putusan pidana dalam sebuah proses pengadilan, jadi putusan ini tidak terkait dengan proses hukum Akil Mochtar,'' ujar Bagir.

Ditambahkan Akil, orang yang melanggar etik belum tentu terbukti proses hukumnya. "Dan kami hati-hati betul, agar proses hukum di KPK tidak tercampur,'' tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement