Jumat 01 Nov 2013 11:29 WIB

Ini Besaran UMP DKI Jakarta yang Disahkan oleh Jokowi

Demo buruh tuntut kenaikan upah
Foto: Antara
Demo buruh tuntut kenaikan upah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menandatangani upah minimum provinsi DKI 2014 sebesar Rp 2,441 juta berdasarkan rekomendasi yang diterima dari Dewan Pengupahan DKI. "Sudah saya terima dan diteken , keputusan yang disetujui Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 2,441 juta," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11).

Menurut dia, ada dua pilihan yang disampaikan kepadanya. Pertama, pengusaha minta (UMP) sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2,299 juta. "Dewan (Pengupahan), berdasarkan rapat-rapat yang dilakukan secara maraton dan tidak dihadiri serikat pekerja muncul angka Rp 2,441 juta. Keputusan Dewan Pengupahan yaitu Rp 2,441 juta," kata dia.

Dengan keputusan tersebut, ia berharap tidak ada lagi yang berkeberatan atau menolak. "Tahun kemarin sudah dinaikkan 50 persen sayapun digugat juga. Semua ada konsekuensi. Apa pun sudah diputuskan, saya ambil dari rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta," ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (31/10) malam mengusulkan dua rekomendasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014. Rekomendasi pertama, yaitu sebesar Rp 2,299 juta atau sama dengan angka Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang diajukan oleh pengusaha. Sedangkan rekomendasi kedua dari pemerintah sebesar Rp 2,441 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan rekomendasi pemerintah berdasarkan hasil kajian ulang yang diajukan oleh pengusaha dan tuntutan buruh. Formulasi usulan diantaranya nilai KHL 2013 ditambah pertumbuhan ekonomi 2014 yang mencapai rata rata 6,15 persen.

Ia mengatakan perwakilan buruh tidak bisa menolak kedua hasil rekomendasi dengan alasan tidak diikutsertakan dalam pembahasan penetapan UMP DKI 2014. "Kita sudah beri kesempatan, tapi perwakilan buruh tidak hadir meski sudah ditunggu hingga sore," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement