Jumat 01 Nov 2013 10:45 WIB

Dugaan Kasus di Kemenkop-UKM, Syarif Hasan Akan Diperiksa

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus ada penyimpangan proyek pengadaan video tron bernilai Rp 23,45 miliar di Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, diduga terjadi pembengkakan anggaran dalam proyek yang dimenangkan PT Imaji Media itu.

Dijelaskannya, perusahaan tersebut melakukan penawaran sebesar Rp 23.410.000.000,00. Dalam perjanjian no.617/Kont/SM.3/X/2012 tanggal 18 Oktober 2012, ditengarai proses persetujuan proyek itu menyimpang dari Perpres RI No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Pemilihan penyedia barang diarahkan kepada rekanan (tender) tertentu. Juga terdapat kemahalan harga, hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi, dan pekerjaan tambah kurang tidak dilakukan addendum kontrak," ujar Untung semalam.

Atas kecurigaan ini, Kejagung melalui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan memanggil Menkop-UKM Syarif Hasan. Pemanggilan ini untuk proses penyelidikan terhadap dugaan kasus itu.

Dalam kesempatan terpisah, Jumat (1/11) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman berujar, bila keterangannya diperlukan, Syarif akan turut diperiksa. "Kalau sampai keterangannya dibutuhkan. Kita lihat saja dulu perkembangan (kasus ini)," ujar dia.

Adi berujar, sampai saat ini langkah yang telah diambil kejaksaan ialah dengan menahan Direktur Imaji Media, Hendra Saputra (HS) semalam. HS dijadikan tersangka dan kini mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah itu dilakukan setelah tersangka selama ini dinilai tak koperatif dengan tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik. "Sempat hilang selama tiga bulan, HS ialah pengusaha yang memenangkan tender proyek itu," ujarnya. Sampai saat ini kejaksaan menyelidiki peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini. Ditengarai, negara mengalami kerugian Rp 17 miliar.

Atas penyelidikan sejauh ini, jajarannya telah menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah, Hasnawi Bachtiar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kasiyadi sebagai anggota Panitia Penerima Barang dan Jasa. "Sekarang penyelidikan dan penyidikan masih terus kami kembangkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement