Jumat 01 Nov 2013 07:55 WIB

Data 7.229 Pemilih di Buleleng Invalid

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Djibril Muhammad
Pemilu 2014
Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng disibukkan dengan adanya data pemilih yang dinytakan invalid oleh KPU Pusat.

Oleh sebab itu kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana MSi, ssuai dengan surat edaran KPU Pusat nomor 716/2013 pihaknya sedang merapikan data yang kini sudah ada.

"Ada 7.229 pemilih yang invalid, mereka orangnya ada, tapi tidak memilki identitas seperti KTP atau KK," kata Suardana kepada Republika, di Denpasar, Kamis (31/10).

Dikatakan Suardana, dintara data pemilih yang tidak valid itu, disebutkannya ada yang memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) yang salah. Padahal mereka punya KTP dan KK, di mana mereka masih ada dan tinggal di Buleleng.

Menurut Suardana, setelah menerima edaran KPU Pusat, menindak lanjuti adanya pemilih yang terdaftar di dua tempat, KPU Buleleng telah melakukan verifikasi faktual.

Dari data yang diperoleh di lapangan katanya, memang ada 322 orang yang tercatat sebagai pemilih di dua tempat dan nama mereka sudah dihapus KPU Pusat dari DPT di Buleleng.

Menindak lanjut hal itu, KPU Buleleng telah mendatangi yang bersangkutan dan meminta penegasannya, apakah akan memilih du Buleleng atau di daerah lain. Kalau mereka menetapkan pilihan memilih di Buleleng, maka akan didaftarkan lagi dan data di daerah lain akan dihapus.

"Tapi kalau mereka memilih untuk memilih di luar Buleleng, maka yang sudah terhapus akan dibiarkan," katanya.

Mengenai pemilih yang sampai saat ini belum terdaftar sebagai pemilih tetap, dikatakan Suardana akan daftar pemilih tetap (DPT) khusus. Dimana mereka yang masih tercecer akan didata kembali dan akan dimasukkan ke DPT khusus.

"Dimana mereka akan mencoblos, nanti akan diteapkan kemudian," katanya.

Hingga 20 Oktober 2013, Kabupaten Buleleng memiliki pemilih tetap sebanyak 532.570. Di mana NIK/ KK yang invalid sebanyak 7.229 orang, dengan ganda K1 atau terdaftar di dua kota atau kabupaten sebanyak 322 orang. Jumlah TPS di Buleleng sebanyak 1.347 TPS, yang tersebar di 148 desa/kelurahan dalam 9 kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement