Jumat 01 Nov 2013 07:30 WIB

Samad: Setiap Tersangka KPK Pasti Ditahan

 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, dalam prosedur standar operasional setiap orang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi, nantinya akan ditahan.

Samad menyebut, jika ada yang belum ditahan, hal itu karena permasalahan teknis. "Jadi tidak ada perbedaan terhadap para tersangka kasus korupsi," kata Samad dalam kunjungannya ke Gedung KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (31/10).

Ia mengingatkan jika sudah selesai berkasnya pasti tersangka tersebut akan ditahan. "Jadi tidak ada penanganan yang membedakan terhadap mereka itu (para tersangka korupsi)," tegasnya.

Dikatakan Samad, jika seseorang sudah berstatus tersangka, dipastikan sudah ditemukan sedikitnya dua alat bukti dari kasus orang tersebut. Dan jika 60 persen pemberkasan selesai, maka tersangka dapat ditahan.

Namun, Samad berkata, masyarakat menilai pemberkasan terlalu lama dan ini mungkin terjadi karena jumlah penyidik sangat terbatas. Ia menjelaskan setiap penyidik menangani sepuluh kasus, sehingga sangat dimungkinkan berdampak terhadap penyelesaian berkas menjadi lebih lambat.

Keterbatasan jumlah penyidik KPK memang sudah diperhitungkan dan pihak KPK berupaya untuk mendapatkan tambahan penyidik. "Kita ingin jumlah penyidik itu ditambah. Tapi keputusan tersebut ada di tangan pemerintah dan dewan perwakilan rakyat termasuk berapa besar anggaran yang diperuntukan kepada KPK," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement