REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ratusan nelayan di Kabupaten Indramayu akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Satker PSDKP Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jumat (1/11) pagi.
Dalam aksinya, mereka menolak dengan tegas Permen Kelautan dan Perikanan No 10 Tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). "Kami tolak aturan ini dengan landasan hukum," tegas Ketua KPL Mina Sumitra, Ono Surono.
Ono menjelaskan, peraturan tersebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam pasal 68 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan jelas disebutkan pemerintah membangun, menyediakan dan/atau mengusahakan sarana dan prasarana pengawasan, yang antara lain kapal pengawas, sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP) dan pangkalan/dermaga kapal pengawas perikanan.
"Itu berarti, kewajiban menyediakan sarana dan prasarana SPKP harusnya dilakukan pemerintah, bukan nelayan," terang pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jabar itu.
Namun, dengan adanya Permen 10/2013, nelayan diwajibkan membeli alat pemantauan, sebagai bagian dari sarana SPKP, dan membayar air time fee-nya per tahun. Alat yang disebut juga dengan Vessel Monitoring System (VMS) itu seharga Rp 18,5 juta dan biaya air time fee senilai enam juta rupiah per tahun.
"Mohon maaf, hal ini bukan hanya sekedar besar kecilnya uang. Tapi bicara mengenai penyelenggaraan negara yang kacau pada Kementerian Kelautan Perikanan," tutur Ono.
Ono menambahkan, salah satu tujuan pemasangan alat VMS adalah untuk memperoleh data dan informasi tentang kegiatan kapal perikanan dalam rangka pengelolaan perikanan secara bertanggungjawab dan berkelanjutan. Data dan informasi itu selanjutnya akan dikirimkan ke Pusat.
"Tujuan SPKP itu kan sepenuhnya untuk negara, tapi kenapa biayanya dibebankan kepada nelayan?" tanya Ono.
Ono menyatakan, tak hanya nelayan Indramayu, penolakan terhadap aturan mengenai SPKP juga disampaikan nelayan Cirebon, Pekalongan, Tegal, Brebes (Jateng), Angke, dan sejumlah wilayah lainnya. Para nelayan pun akan melayangkan gugatan terhadap Permen KKP 10/2013 ke Mahkamah Agung (MA).
Advokasi HNSI Jawa Barat, Toni Permana, menyatakan, Permen 10/2013 tentang SPKP memang bertentangan dengan UU 31/2004 tentang Perikanan. Karena itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MA. "Mudah-mudahan minggu depan kita sudah masukan suratnya ke MA," kata Toni mengakhiri.