Jumat 01 Nov 2013 06:25 WIB

Polda Jateng Dikirimi Kado BH dan CD Plus Sebutan Banci

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Polda Jawa Tengah
Foto: kepolisian
Polda Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mengirim kado BH dan celana dalam warna merah kepada Kapolda.

 

Kado ini merupakan 'hadiah' yang diberikan, sebagai bentuk ketidakpuasan KP2KKN terhadap kinerja Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus korupsi APBD Kabupaten Rembang.

 

Koordinator Divisi Pengawasan Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto mengatakan, pihaknya  meragukan komitmen Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini.

 

Sebab hingga pejabat Kapolda yang keempat, penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Bupati Rembang, M Salim ini tak kunjung rampung.

 

"Harus menunggu hingga Kapolda yang ke-berapa lagi untuk menuntaskan kasus korupsi Rembang dan menahan M Salim?," kata Eko menegaskan di Semarang, Kamis (31/10).

 

Ia menjelaskan, KP2KKN telah menganggap Polda Jawa Tengah 'banci' setelah tak kunjung menuntaskan kasus korupsi ini.

 

Sebab dalam audiensi KP2KKN --beberapa waktu lalu-- dengan pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah memberikan sinyalemen untuk menahan M Salim, salah satu tersangka dalam kasus ini.

 

Bahkan melalui salah satu penyidik, Kompol Agus Setyawan disampaikan jika surat perizinan untuk menahan M Salim sudah dikirimkan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk diteruskan kepada Presiden.

 

Namun hingga saat ini orang nomor satu di Kabupaten Rembang tersebut masih 'melenggang.' Atas sikap Polda Jawa Tengah ini, KP2KKN menilai Polda Jawa Tengah terkesan melakukan kebohongan publik.

 

Bahkan pihak Polda juga terkesan sengaja memperlambat upaya penuntasan kasus korupsi Kabupaten Rembang. "Bahkan Polda Jawa Tengah juga bisa menyebut sebagai banci," kata Eko menegaskan.

 

Seperti diketahui, M Salim menjadi tersangka pada kasus korupsi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ).

 

Sesuai dengan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp 4,12 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement