REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Walau tetap membuat para calon pasangan berdebar-debar, langkanya buku nikah di Kabupaten Bogor tidak mengurungkan niatan para pasangan untuk tetap melangsungkan pernikahan.
Salah seorang calon pengantin, Fany Septiani (24), tidak tahu bahwa buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sudah habis stoknya. Ia baru mengetahuinya dari berita televisi kemarin.
''Amil pernikahan tidak bilang apa-apa, jadi saya pikir baik-baik saja,'' kata Fany.
Wanita yang akan menikah 2 November mendatang berharap buku nikah sudah ada di hari pernikahannya. Jikapun buku nikah tidak ada pada saat pernikahaanya, tidak ada acara yang berubah.
''Tetap lanjut karena tenda sudah dipasang,'' kata Fany yang ditemui saat para tukang tengah memasang tenda di halaman rumahnya.
Kosongnya stok buku nikah tidak diketahui sebabnya. Bahkan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja, Anang Afifudin, pun tidak mengetahuinya. Ia hanya mengatakan stok sudah habis di Kementerian Agama sejak pertengahan Oktober.
Sebagai pengganti sementara, pasangan yang menikah dibuatkan surat keterangan. Surat keterangan dibuat di lembar surat dengan kop KUA dan ditandatangani oleh kepala KUA.
Surat keterangan dari KUA berisi identitas kedua mempelai, nama wali nikah, dan mas kawin. ''Jika buku nikah sudah ada, surat keterangan bisa ditukar. Semoga November sudah ada,'' kata Anang.