Jumat 01 Nov 2013 04:49 WIB

Aksi Buruh Ini Dikecam Jokowi

Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Prayogi/Republika
Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengecam aksi sweeping yang dilakukan para buruh terhadap rekan-rekannya, Kamis (31/10). Sebab, aksi tersebut dapat membahayakan dan mengancam buruh yang tengah bekerja. Pihak kepolisian diharapkan dapat menidak tegas oknum buruh yang melakukan sweeping.  

Dikatakan Jokowi, aksi sweeping yang dilakukan oknum buruh sama saja dengan pemaksaan dan sangat membahayakan. Sehingga pelaku sweeping bisa dipidana atas tindakannya tersebut. "Kalau sudah sampai melakukan sweeping, itu namanya pemaksaan, itu bahaya. Mereka bisa dipidana," ujar Jokowi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, seperti dilansir situs beritajakarta.

Ia pun meminta aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap para buruh yang melakukan sweeping. Sementara bagi buruh yang sedang bekerja diminta untuk berhati-hati. "Hati-hati dengan mereka, kita harus tegas terhadap adanya aksi pemaksaan tersebut. Aparat juga harus tegas, dan kita juga harus tegas," ucapnya.

Ia mengimbau kepada para pendemo untuk melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib dan tidak membahayakan orang lain. Dalam melakukan aksi unjuk rasa, kata Jokowi, semestinya para buruh melakukannya dengan tertib tanpa upaya pemaksaan terhadap buruh lainnya. 

Sementara terkait dengan bentrok yang terjadi di Cakung, Jokowi menilai hal tersebut menunjukkan tidak adanya hubungan harmonis antara buruh dengan perusahaan, maupun antar buruh. "Kalau pekerja dengan pekerja saja ribut ya bagaimana, ini namanya tidak ada hubungan harmonis," katanya.

Seperti diketahui, saat ini ribuan buruh tengah melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta hingga Rp 3,7 juta. Sementara itu, Dewan Pengupahan DKI masih akan melakukan rapat untuk menentukan besaran UMP 2014. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement