Kamis 31 Oct 2013 21:13 WIB

Usul UMP Pengusaha Lebih Kecil dari UMP DKI

Rep: Halimatus Sa'diyah / Red: A.Syalaby Ichsan
Buruh gabungan dari berbagai Serikat Pekerja dan organisasi buruh melakukan aksi mogok nasional di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Kamis (31/10).
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Buruh gabungan dari berbagai Serikat Pekerja dan organisasi buruh melakukan aksi mogok nasional di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Kamis (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengupahan baru saja selesai melakukan sidang untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang akan diajukan ke gubernur. Dewan Pengupahan memutuskan, akan mengajukan dua rekomendasi UMP. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, kalangan pengusaha mengajukan rekomendasi UMP setara dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu pada angka Rp 2.299.860.

Sementara, pemerintah mengajukan rekomendasi UMP Rp 2.441.301. Menurut Priyono, UMP yang direkomendasikan pemerintah tersebut menggunakan formula KHL 2013, ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 6,15 persen. 

"Ini baru rekomendasi. Keputusan terakhir ada di gubernur," ujanya dalam konferensi pers di gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (31/10). 

Dua usulan UMP tersebut, lanjut dia, akan segera disampaikan pada Gubernur Jokowi. Sehingga, UMP bisa segera ditetapkan pada 1 November sesuai dengan peraturan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement