REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengupahan baru saja selesai melakukan sidang untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang akan diajukan ke gubernur. Dewan Pengupahan memutuskan, akan mengajukan dua rekomendasi UMP.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, kalangan pengusaha mengajukan rekomendasi UMP setara dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yaitu pada angka Rp 2.299.860.
Sementara, pemerintah mengajukan rekomendasi UMP Rp 2.441.301. Menurut Priyono, UMP yang direkomendasikan pemerintah tersebut menggunakan formula KHL 2013, ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 6,15 persen.
"Ini baru rekomendasi. Keputusan terakhir ada di gubernur," ujanya dalam konferensi pers di gedung Balai Kota, Jakarta, Kamis (31/10).
Dua usulan UMP tersebut, lanjut dia, akan segera disampaikan pada Gubernur Jokowi. Sehingga, UMP bisa segera ditetapkan pada 1 November sesuai dengan peraturan.