REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gelandangan dan pengemis menjadi masalah sosial yang sulit diselesaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dinas Sosial mencatat hampir 1.000 pengemis berkeliaran di jalanan Bandung.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah melakukan berbagai upaya seperti mempekerjakan pengemis menjadi petugas kebersihan, memasang reklame agar tidak memberi uang ke pengemis hingga mensiagakan satpol PP di perempatan jalan.
Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Untuk itu, cara lain dilakukan Ridwan Kamil untuk memutuskan rantai pengemis dan anak jalanan.
Salah satunya dengan coin for Bandung. Program ini memfasilitasi warga yang ingin bersedekah dengan memotong suplai ke pengemis secara langsung.
"Kami imbau warga memberi sedekah ke badan- badan resmi saja," kata Kamil seusai menjadi pembicara pada diskusi di Gedung KID Jabar, Bandung, Kamis (31/10).
Pria uang akrab disapa Emil ini mengatakan, Pemkot Bandung akan terus fokus pada penertiban jalanan. Ia banyak menerima laporan keresahan-keresahan warga terkait ketertiban di jalan, di antaranya penertiban pengemis.
"Hasil studi yang kita peroleh, banyak tindakan pengemis yang tidak semestinya, tidak sesuai kebutuhannya, bahkan banyak laporan tindakan itu mengarah ke kriminal," tuturnya.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung akan bekerja sama dengan TNI untuk penyediaan fasilitas penampungan sementara yang dipergunakan untuk proses edukasi dan pemberdayaan ekonomi. Namun, jika memungkinkan, pengemis akan dipulangkan ke daerah.
"Kami akan berkoordinasi dengan wilayah terkait. Saya akan membuka komunikasi dengan wilayah-wilayah lain," kata Kamil.
Kepala Dinas Sosial Kota Bandung Siti Masnun mengatakan anggaran penanganan PMKS hanya sekitar Rp 700 juta di tajun 2013. Ia menyebutkan, belum ada perubahan anggaran untuk PMKS.
Ia pun menunggu masukan dari Kamil untuk peruntukan penanganan PMKS. "Secara keseluruhan, Dinsos mengajukan anggaran Rp 21 miliar," kata dia.
Anggaran tersebut, sekitar Rp 12 miliar untuk kelanjutan pembangunan Pusat Pelayanan Usaha Kesejahteraan Sosial. Sisanya, untuk pelaksanaan kegiatan seperti razia, pelatihan, dan belanja pegawai.
Untuk saat ini, Dinsos Kota Bandung masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12/2006 terkait penanganan masalah sosial. Adapun bantuan telah dialokasikan untuk 16 organisasi anak jalanan.