REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menilai tidak perlu ada dikotomi latar belakang parpol atau nonparpol bagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, jaminan integritas seseorang tidak ditentukan oleh latar belakang politik.
"Tidak perlu ada dikotomi. Karena tidak ada jaminan orang nonparpol tidak lakukan kesalahan," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/10).
Sampai saat ini, katanya, tidak ada acuan yang melarang orang parpol menjadi ketua MK. Perppu tentang MK yang kabarnya mengatur persoalan itu nyatanya juga belum diajukan ke DPR. "Artinya kalau sudah diajukan bisa menjadi panduan, terutama soal parpol dan nonparpol," ujar Wakil Ketua DPR tersebut.
Taufik mengatakan, sampai dengan penutupan masa sidang DPR, pemerintah belum mengajukan Perppu tentang MK yang mereka buat. Padahal mestinya Perppu itu dikirim sebelum jadwal pemilihan calon ketua MK.
Berkaca dari situasi semacam itu, Taufik berpendapat pemilihan calon ketua MK ditunda. Agar Perppu yang telah dibuat pemerintah benar-benar bisa didayagunakan bagi perbaikan MK.
"Sebaiknya ditunda. Perppu baru akan dibahas 18 November mendatang. Artinya Perppu sekarang ini tidak bermanfaat dalam merubah style dan integritas internal MK," ujarnya.