Kamis 31 Oct 2013 18:52 WIB

KPK Periksa Dua Sespri Atut Soal Kasus Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Akil Mochtar
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.

Di antaranya adalah dua ajudan atau sekretaris pribadi (Sespri) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Linda dan Risa.

"Ajudan atau Sespri Gubernur Banten, Linda dan Risa diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), keduanya hadir," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10).

Berdasarkan jadwal yang dirilis KPK, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Selain Linda dan Risa yaitu dua orang yang akan diperiksa dari pihak wiraswasta yaitu Ade Yunus dan Danny Ghandama.

Johan berkelit tidak mengetahui apa yang ditanyakan atau dimintai keterangan terhadap dua ajudan Atut tersebut. Menurutnya hal itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan penyidik.

Pengembangan ini yaitu untuk mencari pemberi suap lainnya terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak di MK. Saat ditanya apakah KPK menduga Atut merupakan pemberi suap lainnya kepada Ketua MK yang sudah dinonaktifkan, Akil Mochtar dengan memeriksa dua orang ajudannya, Johan lagi-lagi mengatakan tidak tahu.

"Saya tidak tahu, dari tim penyidik belum memberikan kesimpulan, ini kan masih dalam proses pengembangan," kelitnya.

Sementara itu, isteri dari Wawan yang juga Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, yang ditemui di gedung KPK, enggan mengomentari adanya dua orang ajudan dari Atut yang diperiksa sebagai saksi untuk suaminya.

Airin memang kerap mendatangi gedung KPK setiap Senin dan Kamis untuk menjenguk suaminya yang ditahan di Rutan KPK.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka pemberi suap terkait penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak kepada Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 Oktober 2013. Barang bukti dalam kasus ini yaitu uang dalam tas besar senilai Rp 1 miliar.

Wawan merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Usai penetapan tersangka Wawan, KPK juga langsung menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Atut pada 3 Oktober 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement