Kamis 31 Oct 2013 18:18 WIB

Aher Minta Buruh dan Pengusaha Tak Saling Ancam

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ahmad Heryawan
Foto: Antara/Agus Bebeng
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK), harus dibangun kesepahaman antara pengusaha dan buruh. Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, kesepahaman harus dibangun agar tidak ada gejolak.

Buruh, ingin memperjuangkan UMK tinggi wajar. Namun, di saat bersamaan jangan sampai keberlangsungan perusahaannya terancam.

"Pekerja dan pengusaha jangan saling ngancam kan tidak bagus. Mending diselesaikan, di dewan pengupahan masing-masing. Ya, win-win solution,’’ ujar Heryawan kepada wartawan, Kamis (31/10).

Heryawan mengatakan, Ia menyerahkan mekanisme kenaikan UMK tersebut ke dewan pengupahan. Memang, sekarang ada Inpres (Instruksi Presiden) baru terkait hal tersebut. Inpres tersebut dibuat, agar terkendali.  Dalam arti, ada keseimbangan.

 "Kita harus hormati, setiap tahun kan pada dasarnya UMK diputuskan atas keputusan dewan pengupahan,’’ katanya.

Sejauh ini, kata Heryawan, pihaknya tak bisa mengutak-atik dan melakukan apa pun dengan angka-angka yang diajukan kabupaten/kota. Jadi, semua pihak harus kembali ke musyawarah kesepakatan yang dibuat bersama.

"Saya optimistis, UMK tahun ini selesai. Tahun kemarin juga gini tapi terselesaikan. Mungkin tahun ini, agak panas karena tahun politik. Tahun lalu, nilai yang ditetapkan KHL(Kebutuhan Hidup Layak) plus, diatas KHL malah,’’ katanya.

Heryawan mengimbau, semua daerah menggunakan proses musyawarah sebaik-baiknya.  Kalau gubernur, sebenarnya hanya membuat surat keputusan (SK) saja.

Saat ini, Heryawan mengaku masih menunggu masukan atau rekomendasi kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota. Yakni, keputusan yang diambil berdasarkan hasil musywarah dewan pengupahan masing-masing.

Dewan pengupahan, tersebut terdiri dari  unsur pekerja, pemerintah, dan pengusaha. ‘’Jadi rekomendasi kabupaten/kota baru di usulkan ke gubernur, begitu prosesnya,’’ katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement