REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sesuai Perda Provinsi Jateng No 9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa, mestinya jajaran pemerintah kabupaten/kota di bawahnya perlu melakukan aksi untuk mendukung penegakkan perda tersebut.
Antara lain dengan adanya kewajiban bagi lingkungan pemerintah kabupaten/kota untuk menggunakan bahasa Jawa dalam kegiatan kedinasan di hari-hari tertentu.
''Untuk membudayakan kembali penggunaan bahasa Jawa utamanya bahasa Banyumasan, perlu ada hari khusus berbahasa Jawa Banyumasan di lingkungan Pemda Purbalingga,'' kata Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Purbalingga, Haryono Sukiran, dalam acara sosialisasi Perda Provinsi Jateng No 9 tahun 2012, di Setda Purbalingga, Kamis (31/10).
Dengan adanya ketentuan itu, seluruh pegawai Pemkab mulai dari jajaran pejabat hingga di pegawai tingkat desa, harus menggunakan bahasa Jawa Banyumasan dalam percakapan sehari-hari.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Dinbudparpora), Ahmad Khotib, mendukung pernyataan tersebut. Dia menyatakan, pengembangan bahasa Jawa tidak cukup hanya ditumpukan pada pengajaran di sekolah.
''Penerapan penggunaan bahasa Jawa harus didukung oleh lembaga, keluarga, masyarakat,'' katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Imam Subiyakto, menyebutkan adanya Perda Nomor 9 Tahun 2012 yang mengatur tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa memang menjadi secercah harapan dalam upaya melestarikan budaya Jawa.
''Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 55 tahun 2013 tentang pelaksanaan Perda 9/2012, maka menjadi kewajiban semua pihak seperti kalangan pemerintahan, tokoh masyarakat dan segenap masyarakat, untuk dapat mengimplementasikan Perda secara baik di masyarakat,'' jelasnya.