REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah mengatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari partai politik sebaiknya menahan diri maju menjadi ketua MK.
Hal ini karena menurut Basarah masyarakat masih mengalami trauma pascapenangkapan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seyogyanya hakim MK yang berlatar belakang pernah menjadi anggota parpol agar menahan diri terlebih dahulu untuk tidak maju menjadi Ketua MK," kata Basarah ketika dihubungi Republika, Kamis (31/10).
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan dugaan suap yang dilakukan Akil membuar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga MK merosot drastis. Hal ini misalnya, kata Basarah, terlihat dari survei yang dilakukan Lingkaran Survey Indonesia (LSI).
"Kepercayaan masyarakat kepada MK kini berada di titik nadir yaitu di bawah 30 persen," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU MK memang disebutkan semua hakim MK mempunyai hak yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK.
Namun begitu Basarah mengingatkan agar momentum pemilihan Ketua MK yang sangat strategis ini tidak melupakan upaya membenahi dan mengembalikan kredibilitas serta citra MK di mata publik.
Saat ini publik meragukan kredibilitas MK sebagai wasit yang adil dalam menangani sengketa pemilu 2014 yang sebentar lagi akan digelar. Padahal, kata Basarah, Pemilu 2014 adalah pertaruhan bagi keberlanjutan proses demokrasitisasi di Indonesia yang harus berjalan Jurdil.
Dia meminta para hakim MK yang ada saat ini dapat memulai proses tersebut dengan memilih Ketua MK yang benar-benar profesional dan kredibel. "Figur yang netral dan profesional dalam arti tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu," katanya.
Basarah mengatakan para hakim MK dalam memilih Ketua MK yang baru harus benar-benar mempertimbangkan aspek latar belakang kapasitas dan prestasi akademik, integritas dan rekam jejak.
Para hakim MK jangan memilih ketua yang sudah terindikasi terlibat kasus suap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. "Empat hal tersebut wajib diperhatikan para hakim MK demi menyelamatkan institusi MK dan sistem ketatanegaraan kita," katanya.